Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!

Bella

Senin, 14 Juli 2025 | 20:58 WIB
Tom Lembong Jelang Hadapi Putusan Kasus Gula: Kami Sudah Menang!
Thom Lembong bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015—2016, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyatakan kesiapannya menghadapi segala kemungkinan.

Tom menegaskan bahwa dirinya dan tim hukum telah berjuang maksimal dalam pembelaan, dan kini ia menyerahkan sepenuhnya hasil akhir kepada Yang Maha Kuasa.

"Saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario," ujarnya usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Lebih dari itu, Tom Lembong menilai bahwa dalam proses panjang ini, ia dan tim sudah mencapai bentuk kemenangan tersendiri.

"Ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya. Itu yang bisa kami harapkan," tuturnya, penuh emosi.

Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta dijatuhkan kepadanya, dengan ancaman kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar.

Pusat dari kasus ini adalah penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta pada 2015—2016.

Surat tersebut diterbitkan tanpa dasar rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi prosedur baku dalam kebijakan pangan strategis nasional.

baca juga

Lebih lanjut, jaksa menyebut bahwa perusahaan yang diberi izin impor oleh Tom Lembong bukanlah perusahaan yang berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Sebaliknya, perusahaan-perusahaan tersebut adalah produsen gula rafinasi yang seharusnya hanya boleh menjual kepada industri, bukan untuk konsumsi masyarakat umum.

Peran Koperasi dan Tidak Melibatkan BUMN

Selain prosedur yang tidak sesuai, Tom Lembong juga dinilai melakukan penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra pengendali stok gula.

Bukannya menunjuk BUMN, Tom justru memberikan mandat kepada sejumlah koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Hal ini, menurut penuntut umum, bertentangan dengan upaya stabilisasi harga dan pengendalian stok pangan yang menjadi tanggung jawab negara.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian besar dalam rantai distribusi dan harga gula nasional.

Hadapi Ketidakpastian, Jaga Suasana Kondusif

Tom Lembong mengakui bahwa dunia kini penuh ketidakpastian, dan semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk dalam hasil putusan sidang.

Oleh karena itu, ia tetap menjaga fokus dalam proses hukum yang dijalani, dan memastikan suasana tetap kondusif di lingkaran keluarga, penasihat hukum, dan para pemangku kepentingan.

"Saya terus fokus di dalam proses persidangan, termasuk proses pembelaan, agar suasana antara tim penasihat hukum, keluarga, sahabat, hingga pemangku kepentingan bisa berjalan kondusif dan seoptimal mungkin," tegasnya.

Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Jumat, 18 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara

Apa Itu Tawakal, Kata yang Baru Dipelajari Tom Lembong di Penjara

News | Senin, 14 Juli 2025 | 20:26 WIB

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Belajar Kata 'Tawakal' di Rutan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:32 WIB

Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

Bacakan Duplik, Tom Lembong Kutip Pernyataan Mahfud MD

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:17 WIB

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

Di Ambang Vonis, Tom Lembong Sampaikan Pembelaan Final Bertajuk 'Tetap Manusia': Bebaskan Saya

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:13 WIB

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

Drama Sidang Tom Lembong: Dakwaan Dianggap Janggal karena Jokowi dan Rini Soemarno Tak Dihadirkan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:56 WIB

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

Tom Lembong di Pusaran Korupsi Gula: Korban 'Warisan Beracun' atau Aktor Utama?

News | Senin, 14 Juli 2025 | 17:00 WIB

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

Tanggapi Replik Jaksa, Kubu Tom Lembong: Inkopkar Pinjam Gula untuk Perintah Jokowi

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:31 WIB

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

Pengacara Tom Lembong Sebut Tuntutan Jaksa 'Imajiner': JPU Tak Bisa Pakai Permendag untuk Pemidanaan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 16:15 WIB

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

Senjata Makan Tuan: Jaksa Gunakan Pengakuan Hasto di Pleidoi untuk Buktikan Niat Suap Harun Masiku

News | Senin, 14 Juli 2025 | 12:26 WIB

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

Rocky Gerung Bongkar 'Pasar Gelap Keadilan': Petani Diusir, Kasus Tom Lembong dan Hasto Jadi Sorotan

News | Senin, 14 Juli 2025 | 11:24 WIB

Terkini

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

Posisi Duduk di Sidang Kabinet Disorot, Gerindra Bantah Isu Prabowo-Gibran Retak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23 WIB

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum

Sumut | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:22 WIB

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah RAM 8 GB dan Memori 256 GB yang Sudah Support NFC, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:21 WIB

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Perbaikan Kualitas Aset Perkuat Keyakinan JPMorgan terhadap BBRI

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:19 WIB

"Broken X. Fang", Kisah Mengharukan tentang Rasa Bersalah dan Cinta Nenek

"Broken X. Fang", Kisah Mengharukan tentang Rasa Bersalah dan Cinta Nenek

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:18 WIB

Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI

Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI

Sumsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:16 WIB

FIFA Hapus Kartu Merah Leandro Paredes Usai Cekik Bek Spanyol!

FIFA Hapus Kartu Merah Leandro Paredes Usai Cekik Bek Spanyol!

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:14 WIB

JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight

JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:11 WIB

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Internet 200 Mbps dan Solusi 'Pijar' Siap GebrakTahun Ajaran Baru

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 10:11 WIB

×