Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan berbasis metode ilmiah. Menurutnya, jenazah Arya Daru menjadi barang bukti utama dalam proses ini.
“Jadi jenazah ini juga merupakan barang bukti, sifatnya jenazah itu barang bukti platinum, barang bukti yang utama,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan, setiap temuan dari TKP dan kondisi tubuh korban akan dianalisis secara ilmiah demi memastikan kesimpulan penyidikan bersandar pada fakta, bukan asumsi.
“Jadi kami tidak berbicara kemungkinan-kemungkinan, apapun yang ditemukan dari barang bukti, nanti hasilnya apa, akan kami sampaikan kemudian,” pungkasnya.