Pihak kepolisian tidak main-main dan telah mengeluarkan ultimatum keras. Keberadaan PA yang diduga kabur ke wilayah Bogor sudah terendus. AKP Tono menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku terakhir ini.
"PA (26) pelaku ke 12 yang masuk dalam DPO Polres Cianjur, masih dalam pengejaran petugas... diminta segera menyerahkan diri atau diburu petugas sampai tertangkap," tegasnya.
Polisi memastikan akan mengerahkan segala sumber daya untuk menyeret pelaku terakhir ini ke hadapan hukum.
4. Ancaman Hukuman Berat: Penjara Maksimal 15 Tahun Menanti
Seluruh pelaku, termasuk R, kini harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Mereka dijerat dengan undang-undang yang dirancang khusus untuk melindungi anak-anak dari kejahatan predator.
AKP Tono menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal ini, ancaman hukuman yang menanti mereka tidaklah ringan.
"Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.