KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:57 WIB
KPK Ungkap 17 'Bom Waktu' di Revisi KUHAP: Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk?
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan 17 poin yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga antirasuah. [Suara.com/Dea]

Dalam RUU KUHAP, informasi yang didapatkan pada tahap penyelidikan tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Lebih lanjut, KPK mempersoalkan perihal penetapan tersangka yang baru akan ditentukan setelah penyidik memiliki dua alat bukti.

Kemudian, beleid mengenai penghentian penyidikan yang wajib melibatkan Polri juga menjadi salah satu isu yang dikeluhkan KPK dalam RUU KUHAP.

Berikutnya, KPK juga keberatan dengan ketentuan dalam RUU KUHAP bahwa berkas perkara korupsi diserahkan kepada Polri jika sudah siap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.

Persoalan kesembilan ialah mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK harus didampingi oleh penyidik Polri di wilayah setempat.

Selanjutnya, KPK juga menyoroti ketentuan dalam RUU KUHAP soal penyitaan yang dilakukan harus dengan izin dari ketua pengadilan.

Aturan mengenai penyadapan juga menjadi persoalan yang dipermasalahkan oleh KPK.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membalas pengkritik Revisi KUHAP yang disebutnya ugal-ugalan. Bahkan mereka Habiburokhman mengklaim DPR lembaga yang transparan. [Suara.com/Bagakara]
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membalas pengkritik Revisi KUHAP yang disebutnya ugal-ugalan. Bahkan mereka Habiburokhman mengklaim DPR lembaga yang transparan. [Suara.com/Bagakara]

Sebab, RUU KUHAP mewajibkan KPK mendapatkan izin dari ketua pengadilan untuk melakukan penyadapan.

Padahal, KPK umumnya hanya memberikan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Juga: KPK Kasih Catatan Kritis Revisi KUHAP, Komisi III DPR Kasih Tantangan: Silakan Aja Datang ke Sini

Selain itu, KPK juga mempermasalahkan ketentuan mengenai larangan berpergian ke luar negeri hanya berlaku bagi tersangka.

Sementara di sisi lain, KPK menilai larangan ke luar negeri bagi saksi juga penting untuk memastikan saksi bisa diperiksa sewaktu-waktu keterangannya diperlukan.

Lebih lanjut, RUU KUHAP juga mewacanakan larangan proses persidangan pokok perkara jika tersangka mengajukan praperadilan.

Dalam aturan sebelumnya, praperadilan akan digugurkan bila sidang pokok perkara digelar.

Keempatbelas, RUU KUHAP dinilai tidak mengakomodir kewenangan KPK dalam mengusut kasus konektivitas meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menguatkan kewenangan itu.

Berikutnya, persoalan lain ialah perlindungan saksi yang tidak bisa dilakukan oleh KPK lantaran kewenangannya hanya diberikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI