Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:42 WIB
Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi (kiri) dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (kanan) saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (18/7/2025). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dengan dihadiri sejumlah tokoh.

Duplik itu dibacakan dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah politikus PDIP mendengarkan langsung Hasto membacakan duplik di ruang sidang Kusumahatmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Dua di antaranya ialah eks Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno

Pantauan Suara.com di lokasi, Edy mengenakan pakaian serba hitam dan Oegroseno memakai kemeja putih yang dipadukan dengan celana hitam. Keduanya terlihat duduk di sebelah Hasto sebelum sidang pembacaan duplik dimulai. 

Sebelum sidang dimulai, Hasto menjelaskan bahwa dirinya sudah menyiapkan 48 halaman duplik yang menjadi perlawanan terakhirnya sebelum sidang putusan.

"Jadi duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang didampaikan oleh JPU pada intinya gugatan terhadap keadilan ini merupakan esensi pokok atas terjadinya rekayasa hukum, dan juga berbagai tindakan sewenang-wenang," kata Hasto di ruang sidang, Jumat (18/7/2025). 

Dituntut 7 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman pidana 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

baca juga

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Hasto juga dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:32 WIB

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

Curiga Ada Tekanan Besar usai Bongkar Dosa Jokowi, Rismon Bela Sofian Effendi: Jangan Cibir Beliau!

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:11 WIB

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini

Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Tom Lembong Tepis Tuduhan Jaksa Lewat Surat Ini

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 10:18 WIB

Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?

Curiga Eks Rektor UGM Mendadak Cabut Ucapan soal Ijazah Jokowi, Refly Harun: Berbohong atau Diancam?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:37 WIB

Terkini

Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar

Tragedi KM Nurul Salsa, Gubernur Sulsel Usulkan Kapal Cepat Siaga di Selayar

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:52 WIB

Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi

Pria di Medan Rampas HP Lansia Duduk di Kursi Roda, Uang untuk Main Judi

Sumut | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:50 WIB

BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang

BCA Syariah Bangun 99 Masjid Asmaul Husna Pertama Ar Rahman di Aceh Tamiang

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:49 WIB

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Cara Bayar Uang Pangkal dan SPP Sekolah Bisa Lewat BRImo

Bri | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

Amerika Keluarkan Travel Alert ke Warganya di Seluruh Dunia, Kemungkinan Perang Timteng Makin Besar

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:47 WIB

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Plantar Fasciitis Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Kurangi Nyeri

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:45 WIB

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:41 WIB

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tumbangkan Lawan Kuat Asal Filipina, Team Vitality Juara Mobile Legends di Esports World Cup 2026

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:39 WIB

Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik

Di Mana Beli Sepatu Lari Under Armour Original? Ini 5 Toko Resmi dan Model Terbaik

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:38 WIB

Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?

Bakal Dilebur Jadi Satu, Nama SDN 11 Kebayoran Lama Selatan Segera Dihapus?

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 11:36 WIB

×