Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa ekspor tembaga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) hanya akan dilakukan jika komoditas tersebut telah melalui proses hilirisasi atau peningkatan nilai tambah.
Penegasan ini disampaikan Bahlil menanggapi ketertarikan Presiden AS Donald Trump terhadap tembaga Indonesia, setelah kedua negara menyepakati penurunan tarif impor produk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen.
“Dalam negosiasi itu, aturan-aturan yang di dalam negeri tetap diterapkan. Jadi, andaikan pun ada yang harus kita kirim tembaga, semuanya dalam kerangka aturan yang berlaku,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sebagai informasi, pemerintah Indonesia resmi melarang ekspor konsentrat tembaga dan lumpur anoda sejak 1 Januari 2025. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10 Tahun 2024. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional hilirisasi sektor mineral dan tambang.
Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor bijih tembaga dan konsentratnya atau yang tergolong ke dalam barang kode HS 2603 tercatat 0 pada periode Januari- Februari 2025. Sementara data pada periode yang sama di tahun lalu ekspor bijih tembaga dan konsentratnya itu mencapai 492,1 ribu ton atau senilai 1,49 miliar dolar AS.
Meski memastikan ekspor tembaga ke AS tetap mengikuti regulasi, Bahlil menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto terkait daftar komoditas yang masuk dalam kesepakatan dagang.
“Sepengetahuan saya, semuanya sesuai aturan yang berlaku di negara kita. Tapi nanti saya akan mengecek lagi, minta arahan Presiden Prabowo dan Pak Menko,” pungkasnya.