Suara.com - Nasib malang menimpa para pencari kerja di Bekasi. Sudah tertipu mentah-mentah oleh janji manis pekerjaan di perusahaan bonafide, data pribadi mereka justru disalahgunakan pelaku untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Korban pun jatuh dua kali: uang melayang, nama baik tercoreng utang.
Kejahatan dua lapis ini dibongkar oleh jajaran Polres Metro Bekasi yang meringkus tersangka berinisial WH di kediamannya di Cikarang, Bekasi. WH menjalankan modus penipuan yang kian meresahkan masyarakat, khususnya para pejuang rupiah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa tersangka memancing korbannya dengan iming-iming pekerjaan di sebuah industri ternama.
Untuk meyakinkan para korban, WH menjanjikan posisi di PT Toyoda Gosei Indonesia, sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri KIC Karawang.
Tentu, janji tersebut tidak gratis. Para korban, termasuk A, SN, FP, dan K, diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
"A mengaku dijanjikan bisa masuk kerja di PT Toyoda Gosei Indonesia di kawasan industri KIC Karawang dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta," ungkap Kombes Pol Mustofa Jumat (18/7/2025).
Terbuai dengan harapan mendapat pekerjaan tetap, korban A pun mentransfer uang tersebut ke rekening yang telah diatur oleh tersangka.
Namun, setelah uang dikirim, panggilan kerja yang dinanti-nantikan tak kunjung tiba. Janji tinggallah janji, pekerjaan yang diidamkan pun sirna.
Penderitaan korban ternyata tidak berhenti di situ. WH rupanya menyimpan niat jahat lainnya.
Baca Juga: Utang Orang Indonesia di Pinjol Tembus Rp 82,59 Triliun, di Paylater Sampai Rp 21,89 Triliun
Tak hanya melakukan penipuan, namun tersangka juga menggunakan data pribadi milik A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3.500.000.
"Tersangka menggunakan data pribadi milik A untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp3.500.000 dengan janji akan membayar cicilannya, namun ternyata diabaikan hingga korban terlilit utang yang tidak ia ajukan," lanjut Mustofa.
Merasa telah ditipu dan dijebak utang, korban A akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Cikarang Pusat.
Laporan dengan nomor polisi LP/B/190/V/2025/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Mei 2025 itu menjadi awal terungkapnya kejahatan WH.
Setelah melakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi berhasil menciduk WH di kediamannya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung, bukti transfer dana dari korban, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana hasil kejahatannya.
Kini, WH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.