Tragedi Pesta Rakyat Garut, Pakar Hukum Soroti Ancaman Penjara 5 Tahun untuk Anak Dedi Mulyadi?

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 21 Juli 2025 | 05:05 WIB
Tragedi Pesta Rakyat Garut, Pakar Hukum Soroti Ancaman Penjara 5 Tahun untuk Anak Dedi Mulyadi?
Tragedi Maut di Pesta Rakyat Anak Gubernur Dedi Mulyadi [X]

Suara.com - Perhelatan pesta rakyat yang seharusnya menjadi momen suka cita dalam rangkaian pernikahan anak pejabat di Garut, Jawa Barat, justru berubah menjadi tragedi kelam.

Insiden yang menelan tiga korban jiwa dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka kini memasuki babak baru, dengan sorotan tajam mengarah pada potensi pertanggungjawaban pidana bagi para penyelenggara.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, dengan tegas menyatakan bahwa insiden maut ini tidak bisa dipandang sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, ada unsur kelalaian fatal yang membuka pintu bagi penerapan sanksi hukum yang serius.

"Pasal 359 KUHP dapat dikenakan kepada panitia penyelenggara dan pihak penanggung jawab acara dimaksud," kata Azmi dilansir dari ANTARA, Senin (21/7/2025).

Ancaman Penjara di Balik Kealpaan Fatal

Pasal yang disebut oleh Azmi bukanlah pasal main-main. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara spesifik menargetkan kelalaian atau kealpaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Bunyi pasal tersebut sangat jelas "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".

Azmi menjelaskan bahwa dalam kacamata hukum pidana, peristiwa ini masuk dalam kategori culpa atau kealpaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa seluruh pihak yang terlibat.

"Pihak kepolisian harus meminta keterangan dan memeriksa dalam penyelidikannya dimulai dari Event Organizer (EO) yang menyelenggarakan bekerja sama dengan pemerintah daerah Garut, termasuk unsur Satpol PP, personil Dishub, dan anggota Kepolisian, yang menjadi bagian panitia termasuk surat izin penyelenggaraan," tegasnya.

Baca Juga: 'Ini Bukan Musibah', Pakar Sebut Panitia Pesta Berujung Maut Anak Dedi Mulyadi Bisa Dibui 5 Tahun

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menurut analisis Azmi, bukti awal sudah cukup untuk menduga adanya kelalaian yang nyata dari pihak penyelenggara. Ia menyoroti kegagalan panitia dalam mengantisipasi dan mengendalikan situasi di lapangan.

"Jadi jelas, patut diduga pihak EO maupun panitia nyata lalai, tidak mampu mengantisipasi dan panitia pelaksana memiliki kesalahan tidak berpikir panjang atau pun adanya kecerobohan," paparnya.

Kegagalan ini berakibat fatal. Panitia dianggap abai terhadap keselamatan ribuan warga yang hadir.

"Dimana panitia tidak mampu mengendalikan situasi sehingga mengabaikan keselamatan warga yang datang di lokasi. Panitia dan EO kurang bertindak hati-hati sehingga nyata terjadi luka-luka bagi puluhan pengunjung bahkan sampai adanya 3 orang meninggal," lanjut Azmi.

Terpenuhinya unsur kelalaian ini, menurutnya, terlihat dari hubungan kausalitas atau sebab-akibat yang jelas antara kurangnya antisipasi dan kehati-hatian panitia dengan dampak mengerikan yang timbul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI