Peradilan Politik Era Prabowo Dimulai? Pakar Soroti Kasus Tom Lembong dan Hasto

Selasa, 22 Juli 2025 | 22:59 WIB
Peradilan Politik Era Prabowo Dimulai? Pakar Soroti Kasus Tom Lembong dan Hasto
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Putusan tersebut dianggap janggal sehingga menimbulkan polemik hukum. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai proses hukum yang saat ini menjerat figur opisisi pemerintah, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, sarat dengan kepentingan politik.

Feri berpendapat, kasus-kasus ini menjadi contoh konkret bahwa konsep 'keberlanjutan' era Presiden Prabowo Subianto juga mencakup metode merespons kritik dan perbedaan pandangan politik.

Ia merujuk pada salah satu momen paling simbolis untuk menguatkan argumennya.

"Bahkan bisa dijawab dengan kondisi yang kita dengar berapa bulan yang lalu, menggelegar dan monumental pernyataan 'Hidup Jokowi' oleh presiden yang berkuasa saat ini. Itu sudah menjelaskan bahwa apa yang mereka sebut keberlanjutan juga bermakna keberlanjutan untuk menjegal lawan-lawan politik," kata Feri dalam diskusi media bersama Fakultas Hukum UI, ditulis Selasa (22/7/2025).

Menurut Feri, proses hukum yang berjalan menunjukkan ciri-ciri klasik dari sebuah peradilan politik (political trial), sebuah konsep yang dijelaskan oleh filsuf hukum De Franco.

Ciri utamanya, kata Feri, sangat mudah dikenali.

"Gambaran trial politik itu mudah saja. Kalau kemudian seseorang dihentikan karena pernyataan politiknya yang berbeda, maka itu pasti trial-nya politik," katanya.

Untuk membuktikan analisisnya, Feri mengajak publik untuk melihat rekam jejak kedua tokoh tersebut sebelum terseret masalah hukum.

Ia menegaskan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto dikenal sangat vokal dalam mengkritik kebijakan strategis pemerintah, terutama soal megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dianggap problematik.

Baca Juga: Ancang-ancang Banding, Jaksa Tak Puas Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

“Coba runut pernyataan dua orang ini sebelum proses terjadi. Semua pernyataan berbeda pandangan dengan yang berkuasa. Dan ketika itulah kemudian kasusnya muncul dan terjadi,” tegas Feri.

Ia pun menyoroti lemahnya argumentasi hukum yang menjadi dasar dari kedua kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada bukti valid yang secara meyakinkan menunjukkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keduanya, sehingga memperkuat dugaan bahwa proses peradilan ini lebih didasari oleh motif di luar penegakan hukum murni.

Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari turut menyoroti soal tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengenai pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres). (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menyoroti kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong yang menunjukan ciri peradilan politik. [Suara.com/Fakhri Fuadi]

"Tidak ada juga argumentasi yang valid dalam proses peradilan yang memperlihatkan betapa buruknya proses yang dilakukan dua orang ini sehingga dianggap korup," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI