Namun, katanya, saat dirinya mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam, revisi Undang-Undang MK kembali bergulir.
"Menteri yang baru, Menko Polhukam yang baru, diundang ke DPR, lalu setuju, tanda tangan. Tapi kan ribut tuh. Di-pending sampai sekarang," ujarnya.
Mahfud pun menilai bahwa revisi UU MK tidak tepat, karena akan mengganggu independensi hakim.
"Karena ini untuk mengancam hakim. Mengancam independensi Mahkamah Konstitusi, menurut saya. Dan menurut banyak penilaian-lah, penilaian ahli," katanya.