Suara.com - Polda Jawa Barat kembali mengungkap praktik keji sindikat perdagangan bayi asal Indonesia ke Singapura.
Dua bayi mungil berusia 5 bulan dan 10 bulan berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan, kedua bayi tersebut ditemukan saat penyidik menangkap enam tersangka di Kalimantan Barat.
Bahkan, bayi berjenis kelamin perempuan dan laki-laki ini telah dipersiapkan tersangka untuk dijual ke Singapura.
“Dua bayi laki-laki dan perempuan ini sudah dibuatkan dokumen dan siap diberangkatkan,” ujar Surawan kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Surawan menyebut, kedua bayi itu kini dalam perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bayi sebelum diserahkan ke pihak panti asuhan.
“Mereka akan dititipkan ke panti asuhan,” jelasnya.
Polisi hingga kini masih menelusuri asal-usul kedua bayi tersebut.
Baca Juga: Penyamaran Terbongkar! 2 Bumil Akting jadi Ortu Demi Jual Bayi-bayi Indonesia ke Singapura
“Asal usul akan kami telusuri dahulu,” imbuh Surawan.
Dua Ibu Hamil
Enam tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura yang ditangkap di Kalimantan Barat, masing-masing berinisial TSH, KR, DI, DA, ML, dan FL. Dua di antaranya, yakni ML dan FL diketahui dalam kondisi hamil.
Surawan mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial TSH, KR, DI, dan DA langsung dibawa dan ditahan di Polda Jabar pada 29 Juli 2025 malam.
“Sedangkan dua tersangka lagi tak kami lakukan penahanan karena kondisinya hamil,” jelasnya.
Menurut Surawan, keenam tersangka berperan sebagai pengasuh bayi sekaligus kurir yang berpura-pura menjadi orangtua bayi saat proses pengiriman ke Singapura.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan di rumah para tersangka itu di antaranya paspor bayi, paspor orangtua palsu, serta dokumen notaris yang digunakan sebagai dokumen adopsi palsu untuk memuluskan pengiriman bayi ke Singapura.
“Kami juga dapatkan rekening pelaku yang nanti kami akan pelajari lebih dalam,” beber Surawan.
Dalam perkara ini Polda Jawa Barat total telah menetapkan 20 tersangka. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan memperdagangkan sedikitnya 24 bayi yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
Setiap anggota sindikat memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut ibu hamil, menampung bayi, memalsukan dokumen, hingga menjadi kurir pengiriman.