Kenakan Kaca Hitam Hasto Keluar dari Rutan KPK, Sudah Bebas?

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:33 WIB
Kenakan Kaca Hitam Hasto Keluar dari Rutan KPK, Sudah Bebas?
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meninggalkan rumah tahanan atau rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (1/8/2025). [Istimewa]

Suara.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar meninggalkan rumah tahanan atau rutan yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (1/8/2025).

Dia terlihat meninggalkan rutan sekitar pukul 09.00 WIB. Saat keluar dari rutan Hasto terlihat mengenakan kacamata hitam, memakai rompi oranye khas KPK dan tangan yang masih terborgol.

Selain itu, Hasto juga terlihat menenteng sebuah tas ransel. Dengan tangan yang terborgol Hasto masih sempat mengepalkan tangan, sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Kemudian terlihat juga sejumlah orang yang diduga kerabatnya menyambut Hasto keluar. Namun, belum dapat dipastikan ke mana Hasto akan pergi.

KPK juga belum memberikan informasi, apakah keluarnya Hasto dari rutan KPK, pertanda dirinya bebas setelah DPR RI mengumumkan amnesti kepadanya disetujui.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengumumkan pemberian amnesti kepada Hasto.

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Persetujuan atas surat presiden Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco saat konferensi pers di Gedung DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta (31/7/2025).

Presiden Prabowo sebelumnya mengusulkan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto yang tengah menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku, serta abolisi untuk Tom Lembong yang divonis 4 tahun 6 bulan dalam perkara impor gula.

DPR menyetujui usulan tersebut setelah menerima Surat Presiden tertanggal 30 Juli 2025. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa keputusan itu merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, dan “demi kepentingan bangsa dan negara.”

Baca Juga: Rocky Gerung Bedah Motif Kasus Tom Lembong dan Hasto: Dendam Politik Jokowi Dimentahkan Prabowo?

Supratman juga turut menandatangani surat permohonan pemberian abolisi dan amnesti dari Prabowo itu kepada DPR RI.

Dia juga mengaku kalau dirinya hang mengusulkan kepada presiden untuk membebaskan kedua terdakwa tersebut. Dia menyampaikan kalau usulan itu merespons permintaan presiden ketika pertama kali dipercaya sebagai Menteri Hukum.

Supratman bercerita kalau Prabowo sempat meminta kepadanya agar memberikan penghapusan hukuman untuk terpidana dari berbagai macam kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI