Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti

Bernadette Sariyem Suara.Com
Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:45 WIB
Senyum dan Kepal Tinju Hasto Kristiyanto Setelah Dapat Amnesti
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) mengepalkan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Hasto akan bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melempar senyum semringah, untuk menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti untuk dirinya sehingga bisa bebas dari terungku.

Hasto menebar senyum lebar di depan rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang, 1 Agustus 2025, persis saat kembali dari pengobatan di luar rutan.

Turun dari mobil tahanan, Hasto yang merupakan terdakwa kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tampak melambaikan tangannya yang terborgol.

Gestur tubuhnya penuh simbol.

Mengenakan kaos putih yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK, ia tak melupakan kacamata hitam yang kerap menjadi ciri khasnya.

Penampilannya dilengkapi celana jin biru tua dan sepatu kasual.

Tak hanya melambai, Hasto juga sempat mengepalkan tangan kirinya ke udara, sebuah gestur yang sering diartikulasikan sebagai simbol perlawanan atau pekik kemerdekaan.

Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) memegang tas setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) memegang tas setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Sementara itu, tangan kanannya terlihat memegang sebuah tas berwarna hitam. Sebelum benar-benar masuk kembali ke dalam rutan, ia berulang kali membalikkan badan ke arah para jurnalis yang meneriakkan namanya.

Para pewarta berusaha keras mendapatkan konfirmasi langsung mengenai amnesti yang baru saja ia terima dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Titiek Soeharto untuk Pengkritik Prabowo soal Abolisi-Amnesti: Kita Sudah Memilih, Mau Apa Lagi?

Namun, di tengah riuh panggilan, Hasto tidak sempat memberikan jawaban dan melanjutkan langkahnya masuk ke dalam gedung KPK.

Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]
Terpidana kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) melambaikan tangan setibanya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym]

Proses Pengobatan dan Amnesti yang Terencana

Kepergian Hasto untuk berobat bukanlah agenda mendadak. Ia terpantau keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.05 WIB dengan pengawalan satu orang polisi dan dua petugas berpakaian batik.

Proses ini telah mendapatkan izin resmi dari pengadilan.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat pagi.

Kabar paling mengejutkan datang dua hari sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan amnesti atau pengampunan kepada Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini tidak eksklusif, melainkan diberikan bersama kepada 1.116 terpidana lainnya melalui Surat Presiden Nomor R42/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Langkah presiden ini telah mendapatkan lampu hijau dari parlemen.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa persetujuan diberikan setelah rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Hasto Kristiyanto," tegas Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

Alasan di Balik Pemberian Amnesti

Pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, membeberkan pertimbangan utama Presiden Prabowo memberikan pengampunan kepada salah satu tokoh sentral dari partai yang pernah menjadi rival politiknya.

"Pertimbangannya dalam pemberian ini pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman pada Kamis, 31 Juli 2025.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa kepala negara ingin menciptakan iklim persaudaraan antar semua elemen bangsa.

Menurutnya, pembangunan Indonesia ke depan memerlukan kerja sama kolektif yang solid, termasuk dengan seluruh kekuatan politik.

"Tentu dengan pertimbangan subyektif bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Indonesia," tambah Supratman.

Pemberian amnesti massal ini juga menyasar narapidana dari berbagai kasus lain di luar politik, mulai dari kasus penghinaan kepada presiden hingga kasus makar tanpa senjata di Papua.

Sebagai pengingat, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia terbukti bersalah turut serta menyediakan dana suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dengan tujuan memuluskan jalan bagi kader PDIP Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI