Suara.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis terdampak kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening nganggur atau rekening dormant.
Menjadi korban, pria 50 tahun ini menilai kebijakan PPATK bukanlah kebijakan yang bijak.
Dia baru tahu rekeningnya diblokir setelah ingin mentransfer sejumlah uang untuk yayasan yang dibinanya namun rekeningnya sudah tak aktif.
Dengan kejadian yang dialaminya, dia berharap Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan tindakan tegas tentang hal ini.
Bukan hanya dirinya, masyarakat secara luas juga ditakutkan akan mulai tidak percaya dengan sistem perbankan di Indonesia.
Lalu berapa banyak isi rekening Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah yang diblokir.
Ternyata jumlahnya tak main-main karena mencapai ratusan juta.
Dia menyebut ada sekitar Rp200 juta sampai Rp300 juta di rekeningnya..
Setelah beritanya heboh karena rekeningnya kena blokir PPATK, dia kembali memberikan tanggapan lewat akun Instagram pribadinya.
Baca Juga: PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
Menurutnya, rekening yang terblokir bukan rekening pribadi melainkan rekening yayasan yang dibinanya.
"Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya," ungkapnya.
Rekening itu memang sudah sejak awal tahun tidak digunakan untuk transaksi karena memang tujuannya untuk menyimpan uang saja.
"Ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi hanya untuk menyimpan saja," tambanya dilansir pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dia pun kembali menceritakan tentang rekening itu tiba-tiba tidak bisa digunakan.
"Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transasi ternyata harus komfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir. Termasuk rekening dormant," katanya.
Melihat bukan hanya rakyat biasa yang kena imbas kebijakan PPATK, mengundang beragam komentar netizen.
"Nampak ada kebijakan yang tidak tepat ini, Pak Yai pun kena dampaknya. Semoga segera keluar kebijakan yang lebih bijak," komentar netizen.
"Uang yayasan pun dicopet," komentar netizen.
Netizen juga mempertanyakan apakah hukumnya dalam Islam tentang tindakan PPATK ini.
"Pak kiyai, yang seperti ini gimana hukumnya menurut Islam?" komentar netizen lain.
Meski dalam kolom komentar belum ada tanggapan dari sang ketua MUI.
Beberapa netizen juga mempertanyakan tentang pernyataan ketua PPATK yang sudah membuka rekening yang diblokir.
"Lah katanya sudah pada dibuka blokirnya, piye to?" komentar netizen.
"Katanya dah buka blokir ya tapi kok banyak berita yang diblokir," komentar netizen.
PPATK Resmi Cabut Blokir Rekening Dormant
Sebelumnya pada 5 Agustus 2025, Kepala PPATK Ivan Yustiavananda mengakui telah membuka 122 juta rekening bank tidak aktif atau dormant.
"Posisinya hari ini semuanya sudah dilakukan ke teman-teman perbankan dirilis dan dari kami sudah selesai. Jadi sudah kami buka, sudah kami amankan semua yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK," katanya pada 5 Agustus 2025.
Selama ini dituding mengambil keuntungan dari pemblokiran jutaan rekening, Ivan menegaskan negara tak mengambil uang di rekening yang dinonaktifkan..
Dia sekaligus menjelaskan jika pembekuan rekening dormant ini disebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan melalui proses bertahap atau batch.
PPATK melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap tahapan.
Adapun proses pendataan ulang sudah dimulai sejak Mei 2025.
Tindakan pemblokiran rekening dormant sebagai upaya PPATK melindungi rekening nasabah, terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
Meski sudah dijelaskan seperti itu, netizen tetap melontarkan protes keras pada PPATK yang dianggap tak bijak dengan kebiajakan pemblokiran rekening yang tidak dipakai transaksi 3 bulan lamanya.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah