Bupati Pati Menolak Mundur, M Khozin Beri Sinyal Keras: Pelanggar Sumpah Jabatan Bisa Dimakzulkan!

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:33 WIB
Bupati Pati Menolak Mundur, M Khozin Beri Sinyal Keras: Pelanggar Sumpah Jabatan Bisa Dimakzulkan!
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin

Suara.com - Bupati Pati Sudewo boleh saja menolak mundur dengan dalih dirinya dipilih secara sah oleh rakyat. Namun, peringatan keras datang dari Senayan. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa tameng 'pilihan rakyat' tidak membuat seorang kepala daerah kebal hukum dan bisa rontok seketika jika terbukti melanggar sumpah jabatan.

Polemik kepemimpinan di Pati yang kian memanas kini menjadi sorotan nasional. Menanggapi pembelaan Sudewo, Khozin membeberkan bahwa mekanisme pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.

"Secara normatif, pengaturan tentang pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78 hingga Pasal 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian diantaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah," kata Khozin di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (14/8/2025).

Artinya, status sebagai kepala daerah hasil Pilkada langsung tidak serta-merta menjadi benteng absolut. Menurut Khozin, instrumen pengawasan DPRD tetap berjalan dan memiliki kekuatan untuk memulai proses pemberhentian.

Prosesnya pun tidak main-main dan harus melalui serangkaian tahapan ketat. "Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," jelas Khozin.

Setelah DPRD menyatakan pendapatnya, bola panas akan bergulir ke Mahkamah Agung (MA). "Pendapat DPRD tersebut diperiksa, diadili, dan diputus paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima Mahkamah Agung (MA)," tambahnya.

Jika MA memutuskan sang kepala daerah terbukti bersalah, maka proses pemberhentian tinggal menunggu keputusan akhir dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, argumen Sudewo bahwa ia tak bisa dilengserkan hanya karena tuntutan massa menjadi tidak sepenuhnya relevan jika proses hukum dan politik ini berjalan.

"Artinya, argumentasi kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat tidak lantas menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk memberhentikan bila memang melanggar sumpah janji dan jabatan, dan terbukti di MA," tegas Khozin.

Sebelumnya, di tengah desakan massa pengunjuk rasa, Bupati Pati Sudewo dengan tegas menolak untuk mengundurkan diri. "Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya," ujarnya di Pati, Rabu (13/8).

Meski begitu, Sudewo menyatakan tetap menghormati proses politik yang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk penggunaan hak angket yang sedang diajukan.

Persoalan di Pati ini dipastikan tidak akan berhenti di level lokal. Khozin menegaskan bahwa kasus ini telah masuk dalam radar pengawasan Komisi II DPR RI dan akan segera didalami bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentu, ini menjadi bagian dari ranah pengawasan Komisi II DPR," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati

7 Permata Tersembunyi Bikin Kamu Nyesel Kalau Gak Mampir di Kabupaten Pati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:32 WIB

Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?

Tolak Mundur, Kekuatan 'Gaib' Jadi Andalan Bupati Pati?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:28 WIB

'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter

'Api Pati' Bisa Jalar ke Daerah Lain! Pengamat Peringatkan Bahaya Kepemimpinan Otoriter

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 14:03 WIB

Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini

Yang Dilakukan Mendagri Usai Demo Pati Bergejolak, Cecar Bupati Sudewo Soal Ini

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:55 WIB

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap

Demo Tuntut Bupati Pati Mundur Ricuh, Polisi Klaim Bebaskan 22 Pendemo yang Ditangkap

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

Dasco: Doktrin Pak Prabowo, Kepala Daerah dari Gerindra Jangan Sengsarakan Rakyat

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:42 WIB

Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?

Hercules Sindir Keras Bupati Pati Sudewo: Tidur di Got pun Mau Demi Jabatan, Tapi Sekarang?

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 13:35 WIB

Terkini

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

DIY Catat Ribuan Kasus ODGJ Berat pada 2025, Mayoritas Usia Produktif

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Disidang Etik Gerindra Jumat Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:44 WIB

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Itu di Luar Nalar

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:41 WIB

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Setinggi 2 Meter Hasil Denda Kehutanan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:32 WIB

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

Blok M Disorot! Polisi Dalami Jaringan Prostitusi Anak yang Diduga Libatkan Warga Negara Jepang

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:25 WIB

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:20 WIB

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

Imbas Konflik Timur Tengah, Calbee Ganti Kemasan Camilan Jadi Hitam Putih

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 13:13 WIB

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

Ada WNI! 28 Kru Kapal Pesiar Tersangka Jaringan Kejahatan Seksual Anak Ditangkap, Disney Terlibat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:46 WIB

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:38 WIB

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 12:30 WIB