5400 Telur Penyu Diselundupkan: Jejak Digital Ungkap Kongkalikong Sipil-TNI di Kalbar

Jum'at, 15 Agustus 2025 | 21:57 WIB
5400 Telur Penyu Diselundupkan: Jejak Digital Ungkap Kongkalikong Sipil-TNI di Kalbar
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono. [Foto: Dok Humas KKP]

Suara.com - Babak baru dalam skandal penyelundupan 5.400 butir telur penyu di Kalimantan Barat dimulai. Berkas perkara seorang tersangka sipil berinisial MU resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Namun, kasus ini ternyata jauh lebih besar, karena terungkap adanya dugaan kongkalikong antara pelaku sipil dengan seorang oknum anggota TNI AD.

Kini, nasib kedua pelaku berada di tangan dua institusi hukum yang berbeda, sementara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan memberi ampun bagi para perusak ekosistem laut.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi bahwa nasib kedua pelaku kini terpisah. Tersangka sipil, MU, telah diserahkan ke JPU Kejati Kalbar untuk segera disidangkan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh PPNS Stasiun PSDKP Pontianak, usai proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh JPU,” kata Ipunk dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Sementara itu, untuk pelaku lainnya yang merupakan oknum prajurit TNI, proses hukumnya berjalan di jalur yang berbeda.

“Satu orang tersangka telah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, sementara pelaku lainnya merupakan oknum TNI AD yang penyidikannya menjadi kewenangan Pomdam XII/TPR,” tegas Ipunk.

Jejak Digital dan Sisa Telur Jadi Saksi Bisu

Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, membeberkan sejumlah barang bukti krusial yang ikut diserahkan ke jaksa. Bukti-bukti ini diharapkan bisa menjerat MU di pengadilan.

Baca Juga: Awas! Ikan di Laut Jawa Telah Tercemar Sampah, Kesehatan Manusia Terganggu

Barang bukti tersebut antara lain:

  • Dua buah ponsel milik tersangka MU, yang diduga berisi jejak komunikasi jaringan ini.
  • 150 butir telur penyu sebagai sampel dari total 5.400 butir yang diselundupkan.
  • Satu buah flashdisk berisi rekaman video dan foto yang menangkap aktivitas tersangka di atas KMP Bahtera Nusantara 03, menjadi bukti tak terbantahkan.

"JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap persidangan di Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Pontianak," ujar Bayu.

Terbongkarnya duet maut ini berawal dari sebuah operasi senyap gabungan antara Stasiun PSDKP Pontianak dan Subdenpom XII/I-I Singkawang pada 12 Juli lalu. Yang mengejutkan, penangkapan ini tidak dilakukan di pesisir atau laut, melainkan di sebuah pusat perbelanjaan di Singkawang, mengindikasikan bahwa transaksi barang ilegal ini sudah masuk hingga ke pusat keramaian kota.

Kini, sementara MU bersiap menghadapi meja hijau, nasib oknum prajurit TNI yang terlibat masih menjadi tanda tanya, menunggu hasil penyidikan dari Polisi Militer Kodam Tanjungpura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI