Buntut Demo Besar di Pati, Gubernur Luthfi Turunkan Timsus Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

Bangun Santoso

Senin, 18 Agustus 2025 | 17:44 WIB
Buntut Demo Besar di Pati, Gubernur Luthfi Turunkan Timsus Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi (Humas Pemprov Jateng)

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bergerak cepat merespons situasi pasca-aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati. Ia langsung menggelar Rapat Terbatas dengan seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jateng di kantornya pada Kamis, 14 Agustus 2025, untuk membedah situasi dan mengambil langkah strategis.

Seusai rapat, Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kondisi di Pati saat ini sudah terkendali dan kondusif. Namun, ia tak menampik adanya kelalaian dari Pemerintah Kabupaten Pati yang memicu gejolak di masyarakat terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ucap Gubernur sebagaimana dilansir laman resmi Pemprov Jateng.

Meski situasi telah mereda, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak tinggal diam. Ahmad Luthfi mengerahkan sejumlah tim khusus untuk memastikan stabilitas di Pati terjaga dan pelayanan publik tidak terganggu.

"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana, agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Biro Kesra (Kesejahteraan Rakyat) juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan (berkomunikasi dengan) tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan (dengan) baik," kata Gubernur.

Pemkab Pati Kena Teguran Keras

Dalam penjelasannya, Ahmad Luthfi membeberkan kronologi yang menunjukkan bahwa Pemkab Pati belum sepenuhnya mematuhi arahan dari Pemprov Jateng sebelum menaikkan PBB. Ia menyebut Sekda Pati memang telah mengirim surat verifikasi pada 12 April 2025, yang ditindaklanjuti dengan rapat bersama Biro Hukum Setda Provinsi Jateng pada 22 April 2025.

Dalam rapat itu, Pemprov memberikan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi Pemkab Pati, yakni menunjuk pihak ketiga untuk melakukan kajian, memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikannya dengan kemampuan wilayah. Laporan pemenuhan syarat itu harus diserahkan dalam waktu satu minggu.

Namun, hingga gejolak massa terjadi, laporan tersebut tak kunjung diterima. Hal ini menjadi dasar bagi Gubernur untuk memberikan teguran keras.

baca juga

"Sampai sekarang, mungkin dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali, tetapi (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik, sudah dicabut. Tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," ucap Gubernur dengan tegas.

Kini, bola panas penanganan aspirasi warga sepenuhnya berada di tangan DPRD Kabupaten Pati. Pemprov Jateng akan memantau proses yang diperkirakan memakan waktu hingga 60 hari ke depan.

"Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Pati 'Menghilang' di HUT Kemerdekaan, Wagub Jateng Turun Gunung Jadi Inspektur Upacara

Bupati Pati 'Menghilang' di HUT Kemerdekaan, Wagub Jateng Turun Gunung Jadi Inspektur Upacara

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:02 WIB

Kenapa Bupati Pati Sudewo Tak Hadir Upacara HUT RI ke-80? Wagub Jateng Gus Yasin Jadi Inspektur!

Kenapa Bupati Pati Sudewo Tak Hadir Upacara HUT RI ke-80? Wagub Jateng Gus Yasin Jadi Inspektur!

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:48 WIB

Benarkah Bupati Pati Sudewo Dipecat dari Gerindra Gegara Minta Uang? Begini Jejak Suramnya

Benarkah Bupati Pati Sudewo Dipecat dari Gerindra Gegara Minta Uang? Begini Jejak Suramnya

Video | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Bupati Pati Digoyang, DPR RI Turun Tangan: Demokrasi Lokal Terancam Jadi Arena Elite?

Bupati Pati Digoyang, DPR RI Turun Tangan: Demokrasi Lokal Terancam Jadi Arena Elite?

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:45 WIB

Jika Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Akan Digantikan oleh Sosok Ini

Jika Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Akan Digantikan oleh Sosok Ini

Video | Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:00 WIB

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo, Kini Dinilai Tak Memahami Kondisi Rakyat

Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Meski Didemo, Kini Dinilai Tak Memahami Kondisi Rakyat

Video | Minggu, 17 Agustus 2025 | 17:00 WIB

CEK FAKTA: 2,2 Juta Orang Tertipu Video 50 Ribu Pendemo Pati di Facebook

CEK FAKTA: 2,2 Juta Orang Tertipu Video 50 Ribu Pendemo Pati di Facebook

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 14:47 WIB

Terkini

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital Setelah Gagal Disehatkan

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:17 WIB

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Kenapa Bisa Cegukan? Ini Penjelasan Medis dan Tanda Bahaya yang Wajib Diwaspadai

Tekno | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Sinopsis Beneath the Lies, Drama Terbaru Yaya Urassaya dan Kao Noppakao

Your Say | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Changan Hadirkan Fitur Pet Mode untuk Perjalanan Bersama Hewan Peliharaan

Otomotif | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

Bebas Bersyarat Dicabut! Bechi Kembali Ditahan di Sel Khusus Lapas Kelas I Malang

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:13 WIB

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

4 Sabun Muka Bubuk untuk Angkat Kotoran dan Minyak di Wajah, Praktis

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:10 WIB

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Oversupply Nikel Makin Parah, Pemerintah Siapkan Moratorium Industri Setengah Jadi

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

Bamsoet Tegaskan Hasil Pilpres 2024 Tetap Sah Usai Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:07 WIB

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Arti Mimpi Digigit Ular di Tangan Kanan Menurut Primbon, Pertanda Apa?

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:03 WIB

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

MK Tak Temukan Bukti Pendidikan yang Memadai, Mengapa KPU Bisa Meloloskan Gibran?

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01 WIB

×