Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya
Ilustrasi DPR RI [Antara]
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).  

Ia menjelaskan, bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.  

Sementara itu, untuk gaji pokok, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.  

Lebih lanjut, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan kepada para wakil rakyat. 

Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah dinas.  

Ketika disinggung mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkannya.  

"Iya betul," jawabnya singkat.  

Kendati begitu, Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen yang terpisah dari gaji.  

Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung di luar tunjangan perumahan, total pendapatan anggota dewan tidak akan mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang diisukan.  

Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA

"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI