Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya

Dythia Novianty, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:33 WIB
Diisukan Naik, Ternyata Segini Rincian Gaji Pimpinan DPR dan Anggota serta Tunjangannya
Ilustrasi DPR RI [Antara]

Suara.com - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik. 

Berdasarkan data yang dihimpun, struktur penghasilan para wakil rakyat ini masih mengacu pada peraturan lama, termasuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Namun, terlihat ada perubahan hanya pada komponen tunjangan perumahan. 

Sebenarnya, bagaimana rincian gaji Anggota DPR dan Pimpinan DPR? Berikut ulasannya. 

Gaji Pokok 

Sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut: 

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan 

Tunjangan Melekat 

Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI, anggota dewan menerima sejumlah tunjangan melekat, di antaranya: 

  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan kehormatan untuk Anggota: Rp 5.580.000
  • Tunjangan PPh pasal 21: Rp 2.699.813
  • Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
  • Tunjangan anak (maskimal 2 anak): Rp 168.000
  • Uang sidang atau piket: Rp 2.000.000
  • Tunjangan beras: Rp 30.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Tunjangan lain yang Ketua DPR RI juga berhak mendapatkannya yakni:

baca juga
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode).

Adapun yang terbaru adalah tunjangan pengganti dari ketiadaan rumah dinas.

Untuk periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di lokasi seperti Kalibata. 

Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menepis kabar yang menyebutkan bahwa gaji anggota dewan mencapai Rp 100 juta per bulan.  

Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.  

Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.  

Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)
Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Suara.com/Novian)

"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).  

Ia menjelaskan, bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.  

Sementara itu, untuk gaji pokok, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.  

Lebih lanjut, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan kepada para wakil rakyat. 

Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah dinas.  

Ketika disinggung mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkannya.  

"Iya betul," jawabnya singkat.  

Kendati begitu, Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen yang terpisah dari gaji.  

Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung di luar tunjangan perumahan, total pendapatan anggota dewan tidak akan mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang diisukan.  

"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI

Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 13:28 WIB

Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani

Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 10:23 WIB

Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani

Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 11:15 WIB

Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin

Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 08:06 WIB

Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'

Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'

News | Minggu, 17 Agustus 2025 | 12:41 WIB

Amarah Netizen Lihat Anggota DPR Joget Berjamaah: Rakyatnya Kejang, Pejabat Goyang

Amarah Netizen Lihat Anggota DPR Joget Berjamaah: Rakyatnya Kejang, Pejabat Goyang

News | Sabtu, 16 Agustus 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×