Tanggapan Puan Mahari soal Isu Kenaikan Gaji DPR
Senada dengan Adies Kadir, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengungkap jika informasi terkait kenaikan gaji DPR tersebut kerap dipelintir menjadi seolah-olah ada kenaikan gaji baru di tengah upaya efisiensi anggaran negara
“Tidak ada kenaikan gaji. Hanya sekarang anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” papar Puan.
Pada Oktober 2024 lalu, Puan juga pernah mengatakan kebijakan itu efektif dan bermanfaat untuk para wakil rakyat yang baru.
Tunjangan rumah dinas itu disebut bisa dipakai buat memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ucap dia.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Ia tak membantah angka tersebut. Namun, Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," tegas Indra.
Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Baca Juga: Fit and Proper Test Calon Hakim MK, Inosentius Samsul Koar-koar Merdeka ke DPR, Apa Maksudnya?
Di dalamnya menyebutkan gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Namun, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta jika termasuk dihitung dengan tunjangan lainnya, termasuk rumah.
Kontributor : Anistya Yustika