Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi aksi demonstrasi yang dipicu oleh polemik mengenai pendapatan anggota dewan yang disebut mencapai Rp 100 juta per bulan.
Menurutnya, gejolak di masyarakat timbul karena adanya kesalahpahaman mengenai komponen pendapatan, khususnya terkait tunjangan perumahan yang baru.
Menanggapi aksi unjuk rasa, Dasco menyatakan menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Kalau demo kan saya sudah sampaikan berulang kali bahwa aspirasi itu dijamin oleh undang-undang; berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam penyampaian pendapat di muka umum, terdapat aturan main yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Namun juga di dalam undang-undang atau aturan itu juga ada hal-hal yang mengatur bagaimana cara menyampaikan aspirasi itu," tambahnya.
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa isu pendapatan anggota dewan yang mencapai Rp 100 juta, yang menjadi salah satu pemicu utama demo, muncul karena penghitungannya digabung dengan tunjangan perumahan yang baru.
Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut bersifat sementara dan tidak akan diterima setiap bulan selama lima tahun penuh.
"Kemarin itu kan yang disampaikan oleh salah satu anggota Dewan itu karena digabung dengan tunjangan perumahan, yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.
Baca Juga: 'Tangan Dingin' Dasco di Balik Redanya Polemik Royalti Lagu, Disebut Layak Terima Bintang Jasa
Seperti yang telah diklarifikasi sebelumnya, tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan hanya akan diberikan dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dana tersebut merupakan akumulasi untuk biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan.
Dasco menekankan bahwa setelah periode pembayaran tersebut berakhir, pendapatan bulanan anggota dewan tidak akan lagi sebesar angka yang menjadi polemik.
"Nah tetapi kalau tunjangan perumahan itu sudah hilang, ya kan tidak segitu besar lagi," pungkasnya.