PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK (bkd.jatengprov.go.id)

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menata kembali status tenaga honorer melalui skema baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan jawaban atas kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung kelancaran layanan publik.

Pertanyaannya, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan status kepegawaian yang jelas seperti halnya PPPK penuh waktu? Anda bisa simak artikel ini.

Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu bukanlah sekadar istilah baru, melainkan nomenklatur resmi yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, skema ini dibuat khusus untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, yang sering disebut tenaga honorer.

Penerapannya secara khusus ditujukan untuk seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi, namun tidak berhasil lolos atau tidak dapat mengisi formasi penuh waktu.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu ini hadir sebagai jembatan bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi dari negara.

baca juga

Kejelasan dari rekrutmen PPPK paruh waktu dijelaskan dalam serangkaian Keputusan Menteri PANRB, seperti Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak berlaku secara acak, melainkan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.

Pengusulan ini mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi dan tentu saja, ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu ini mencakup berbagai sektor penting, seperti:

  • Guru, yang berperan vital dalam pendidikan.
  • Tenaga Kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional, yang mendukung berbagai fungsi administratif dan operasional instansi.

Jadi, apakah PPPK paruh waktu dapat SK seperti ASN atau PPPK penuh waktu? Jawabannya adalah ya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Lifestyle | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!

Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!

Otomotif | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:52 WIB

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:45 WIB

Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?

Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:45 WIB

DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu

DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:43 WIB

Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang

Karhutla di Bengkalis Meluas hingga 80 Hektare: Asap Pekat, Angin Kencang

Riau | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:36 WIB

Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!

Tertarik Jadi Volunteer Piala Dunia Edisi Berikutnya? Perhatikan 6 Hal Ini!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:35 WIB

Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi

Banjir Terjang Tapanuli Tengah Usai Tanggul Jebol, 145 Warga Mengungsi

Sumut | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pemain Timnas U-17 Palestina Fadi al-Nassan Tewas dalam Penembakan Brutal Pemukim Israel

Pemain Timnas U-17 Palestina Fadi al-Nassan Tewas dalam Penembakan Brutal Pemukim Israel

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:24 WIB

Angkot Biru Favoritku

Angkot Biru Favoritku

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:21 WIB

Siapa Top Skor Piala Dunia 2026? Perburuan Sepatu Emas Penuh Drama

Siapa Top Skor Piala Dunia 2026? Perburuan Sepatu Emas Penuh Drama

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 12:20 WIB

×