PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK (bkd.jatengprov.go.id)

Lebih jelasnya, proses untuk menjadi PPPK paruh waktu sama sekali tidak instan dan memerlukan serangkaian tahapan yang terstruktur. Berikut adalah alur singkatnya:

  1. Pengusulan Kebutuhan: Awalnya, PPK di masing-masing instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Rincian ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  2. Penetapan oleh Menteri PANRB: Setelah menerima usulan, Menteri PANRB akan mengevaluasi dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi.
  3. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK: Setelah penetapan, PPK instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Proses ini harus dilakukan maksimal 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.
  4. Penerbitan SK Pengangkatan: Setelah mendapatkan Nomor Induk, PPK instansi masing-masing akan menetapkan dan mengangkat pegawai non-ASN tersebut menjadi PPPK paruh waktu. Pada tahap inilah PPPK paruh waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Surat Keputusan (SK) ini sangat krusial karena merupakan bukti resmi pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai aparatur sipil negara.

SK ini juga memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas bagi PPPK paruh waktu, menghilangkan ketidakpastian yang selama ini membayangi status tenaga honorer.

Perbedaan Gaji dan Kepastian Status

Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajian.

PPPK paruh waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi dan, yang terpenting, gaji PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK paruh waktu cenderung mengikuti penghasilan yang telah PPPK paruh waktu terima saat ini, meskipun PPPK paruh waktu tetap akan diberikan SK pengangkatan.

Meskipun demikian, adanya SK pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi sebuah pencapaian besar.

Ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah pengakuan resmi dari negara yang memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.

Bagi para tenaga honorer, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu ini adalah langkah maju yang signifikan, mengakhiri ketidakjelasan status yang selama ini mereka rasakan.

baca juga

PPPK paruh waktu memiliki posisi yang diakui dan dilindungi secara hukum, meskipun dengan skema kerja dan penggajian yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Jadi, meskipun skema paruh waktu ini memiliki perbedaan dalam hal gaji, esensi utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan Surat Keputusan (SK) PPPK dan status kepegawaian yang jelas bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Lifestyle | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:21 WIB

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:16 WIB

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:04 WIB

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 11:00 WIB

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:47 WIB

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:37 WIB

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur

News | Senin, 13 Juli 2026 | 10:05 WIB

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:56 WIB

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

Serangan GFS Galaxy, Jalur Dagang Dunia Mencekam Setelah Iran Tutup Paksa Selat Hormuz

News | Senin, 13 Juli 2026 | 09:46 WIB

×