PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK (bkd.jatengprov.go.id)

Lebih jelasnya, proses untuk menjadi PPPK paruh waktu sama sekali tidak instan dan memerlukan serangkaian tahapan yang terstruktur. Berikut adalah alur singkatnya:

  1. Pengusulan Kebutuhan: Awalnya, PPK di masing-masing instansi mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menteri PANRB. Rincian ini mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  2. Penetapan oleh Menteri PANRB: Setelah menerima usulan, Menteri PANRB akan mengevaluasi dan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi.
  3. Pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK: Setelah penetapan, PPK instansi akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN. Proses ini harus dilakukan maksimal 7 hari kerja sejak rincian kebutuhan ditetapkan.
  4. Penerbitan SK Pengangkatan: Setelah mendapatkan Nomor Induk, PPK instansi masing-masing akan menetapkan dan mengangkat pegawai non-ASN tersebut menjadi PPPK paruh waktu. Pada tahap inilah PPPK paruh waktu akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Surat Keputusan (SK) ini sangat krusial karena merupakan bukti resmi pengangkatan PPPK paruh waktu sebagai aparatur sipil negara.

SK ini juga memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas bagi PPPK paruh waktu, menghilangkan ketidakpastian yang selama ini membayangi status tenaga honorer.

Perbedaan Gaji dan Kepastian Status

Salah satu perbedaan mendasar antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada sistem penggajian.

PPPK paruh waktu akan menerima upah yang disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi dan, yang terpenting, gaji PPPK paruh waktu tidak disamakan dengan PPPK penuh waktu. Gaji PPPK paruh waktu cenderung mengikuti penghasilan yang telah PPPK paruh waktu terima saat ini, meskipun PPPK paruh waktu tetap akan diberikan SK pengangkatan.

Meskipun demikian, adanya SK pengangkatan dan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi sebuah pencapaian besar.

Ini bukan hanya sekadar selembar kertas, tetapi sebuah pengakuan resmi dari negara yang memberikan kepastian hukum dan kejelasan status kepegawaian.

Bagi para tenaga honorer, perubahan status menjadi PPPK paruh waktu ini adalah langkah maju yang signifikan, mengakhiri ketidakjelasan status yang selama ini mereka rasakan.

PPPK paruh waktu memiliki posisi yang diakui dan dilindungi secara hukum, meskipun dengan skema kerja dan penggajian yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Jadi, meskipun skema paruh waktu ini memiliki perbedaan dalam hal gaji, esensi utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan Surat Keputusan (SK) PPPK dan status kepegawaian yang jelas bagi para tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Peserta PPPK Paruh Waktu Bisa Pantau Pengajuan NIP, Ini Caranya

Tekno | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Lifestyle | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB