PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 Agustus 2025 | 16:41 WIB
PPPK Paruh Waktu Dapat SK Seperti ASN? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK (bkd.jatengprov.go.id)

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam menata kembali status tenaga honorer melalui skema baru, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan ini merupakan jawaban atas kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran, tetapi tetap membutuhkan tenaga kerja untuk mendukung kelancaran layanan publik.

Pertanyaannya, apakah PPPK paruh waktu mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan status kepegawaian yang jelas seperti halnya PPPK penuh waktu? Anda bisa simak artikel ini.

Dasar Hukum dan Tujuan PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu bukanlah sekadar istilah baru, melainkan nomenklatur resmi yang diatur dalam regulasi pemerintah.

Sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, skema ini dibuat khusus untuk menyelesaikan masalah penataan pegawai non-ASN, yang sering disebut tenaga honorer.

Penerapannya secara khusus ditujukan untuk seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kejelasan status bagi para tenaga non-ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi, namun tidak berhasil lolos atau tidak dapat mengisi formasi penuh waktu.

Dengan kata lain, PPPK paruh waktu ini hadir sebagai jembatan bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer untuk mendapatkan kepastian hukum dan pengakuan resmi dari negara.

Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Kerja, Psikologi UNJA Gelar Pelatihan bagiDosen PPPK

Kejelasan dari rekrutmen PPPK paruh waktu dijelaskan dalam serangkaian Keputusan Menteri PANRB, seperti Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Siapa Saja yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak berlaku secara acak, melainkan berdasarkan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi pemerintah.

Pengusulan ini mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi dan tentu saja, ketersediaan anggaran. Dengan demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan secara terstruktur dan sesuai dengan prioritas kebutuhan.

Jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK paruh waktu ini mencakup berbagai sektor penting, seperti:

  • Guru, yang berperan vital dalam pendidikan.
  • Tenaga Kesehatan, yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional, yang mendukung berbagai fungsi administratif dan operasional instansi.

Jadi, apakah PPPK paruh waktu dapat SK seperti ASN atau PPPK penuh waktu? Jawabannya adalah ya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?