Apa Itu Lustraksi dan Pemutihan? Cara Mahfud MD Berantas Korupsi Sebelum Hukum Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 | 17:39 WIB
Apa Itu Lustraksi dan Pemutihan? Cara Mahfud MD Berantas Korupsi Sebelum Hukum Mati
Mahfud MD [Youtube/Deddy Corbuzier]
Kesimpulan
  • Mahfud MD usul lustraksi dan pemutihan sebagai cara berantas korupsi
  • Mahfud MD menilai harus ada pemutusan hubungan masa lalu untuk berantas korupsi
  • Hukuman mati bagi koruptor jadi opsi baru setelah lustraksi dan pemutihan

Suara.com - Mahfud MD mengajukan opsi radikal untuk membersihkan Indonesia dari korupsi yang sudah mengakar.

Opsi tersebut adalah lustraksi dan pemutihan, yang pernah ia rancang saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman.

Menurut Mahfud MD, kondisi korupsi di Indonesia sudah begitu parah. Sehingga kata dia, dibutuhkan langkah pemutusan hubungan dengan masa lalu.

"Harus ada pemutusan hubungan dengan masa lalu, karena masa lalu penuh korup. Nggak bisa diselesaikan secara hukum semuanya, rumit," kata Mahfud MD di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu, 27 Agustus 2025.

Opsi pertama yang ia tawarkan adalah lustraksi nasional, sebuah kebijakan untuk membersihkan pejabat lama dari posisinya.

"Satu, pemutihan. Yang satu lustraksi. Mau lustraksi? Artinya Anda, orang-orang tertentu, tidak boleh berpolitik lagi, tidak duduk di pemerintahan," jelasnya.

Lustraksi ini akan menyingkirkan satu generasi pejabat, hakim, dan politisi yang dianggap bagian dari sistem lama yang korup.

Opsi kedua adalah pemutihan, yaitu memberikan pengampunan massal terhadap kasus korupsi di masa lalu, namun dengan aturan yang sangat ketat untuk masa depan.

"Sudah ini, pemutihan. Tapi konsisten. Udahlah diampuni semua, tapi ini jalan lagi ke sini nih, terjadi, potong! Hukum mati!" tegasnya.

Baca Juga: Mahfud MD 'Semprot' Rektor UGM: Sudahlah, Jangan Mati-matian Bela Ijazah Jokowi!

Ide pemutihan ini mirip dengan kebijakan Tax Amnesty, di mana semua pejabat diminta melaporkan hartanya pada satu titik waktu tertentu dan dianggap sah tanpa dipertanyakan asal-usulnya.

"Setelah undang-undang ini disahkan, semua melaporkan kekayaannya dan itu dianggap sah. Tapi sesudah itu, setiap ada kelebihan yang tidak wajar, tidak sesuai dengan profilnya, diambil," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?