Suara.com - Korban akibat demonstrasi DPR yang yang berlangsung dari 25 Agustus 2025 hingga hari ini masih banyak yang melakukan perawatan di rumah sakit.
Adapun korban luka adalah dari kalangan demonstran maupun aparat.
Luka akibat demo ini pun menimbulkan pertanyaan apakah tragedi seperti ini bisa berobat dijamin BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan sendiri diketahui memiliki beberapa klasifikasi penyakit atau luka yang bisa ditanggung.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai luka akibat demo apakah termasuk dalam penyakit yang ditanggung atau tidak?
Berikut adalah 21 penyakit dan pelayanan kesehatan yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit akibat tindak pidana. Penyakit yang disebabkan oleh kekerasan seksual dan penganiayaan bukanlah penyakit yang ditanggung oleh BPJS.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol bukanlah penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang diakibatkan oleh kejadian tidak terduga. Misalnya luka dan penyakit yang diakibatkan tawuran bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang diakibatkan eksperimen. Penyakit yang disebabkan oleh tindakan percobaan atau malapraktik bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang merupakan wabah. Penderita wabah penyakit yang sedang terjadi bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit cedera akibat usaha bunuh diri. Penyakit yang ditimbulkan setelah seseorang berusaha mengakhiri hidupnya sendiri bukan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit akibat operasi plastik dan layanan operasi plastik. Tindakan yang berhubungan dengan estetika wajah dan tubuh tidak ditanggung BPJS. Lalu, penyakit yang diakibatkan oleh operasi estetika tubuh lainnya bukan merupakan penyakit yang ditanggung BPJS.
- Penyakit yang berhubungan dengan keestetikaan gigi. Perataan gigi atau penggunaan behel tidak ditanggung BPJS.
- Pengobatan mandul atau infertilitas tidak ditanggung BPJS.
- Pelayanan kesehatan di luar negeri tidak ditanggung BPJS.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pemasangan alat kontrasepsi tidak ditanggung BPJS.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: DPR Semakin Jauh dari Rakyat, Lebih Lengket dengan Istana