KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19

Kamis, 11 September 2025 | 12:11 WIB
KPK Dalami Kesesuaian Kualitas dan Harga Barang Bansos Presiden Covid-19
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.[Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • KPK memeriksa sejumlah vendor, termasuk PT Sungai Budi Group, terkait dugaan mark up dan penurunan kualitas Bansos Presiden saat Covid-19
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 250 miliar dari proyek Bansos senilai Rp 900 miliar
  • Kasus ini berawal dari OTT Kemensos 2020 dan sudah menetapkan satu tersangka, Ivo Wongkaren

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal kualitas dan harga barang dalam pengadaan bantuan sosial (Bansos) Presiden pada masa Covid-19 melalui pemeriksaan terhadap Kepala Cabang PT Sungai Budi Group Michael Setiaputra pada Selasa (9/9/2025).

Michael diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa mark up pada pengadaan bansos presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

PT Sungai Budi Group merupakan perusahaan industri agribisnis di Indonesia yang dikenal dengan sejumlah produk, seperti minyak goreng dan tepung bermerek Rose Brand.

“Tentunya (pemeriksaan yang dilakukan, red) didalamnya terkait dengan kualitas barang yang disediakan, termasuk juga dengan harganya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

"Apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengondisian sehingga bisa menurunkan kualitas barang atau melakukan mark-up dari nilai barang tersebut," tambah dia.

Selain Michael, KPK juga memanggil Vloro Maxi Sulaksono selaku Direktur PT Cipta Mitra Artha, Agung Tri Wibowo selaku Direktur PT Mesail Cahaya Berkat, dan Floreta Tane selaku Direktur PT Dwimukti Graha Elektrindo. 

Ilustrasi bansos (Pexels/osatuyi adedotun)
Ilustrasi bansos (Pexels/osatuyi adedotun)

“Pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada pihak-pihak, khususnya para vendor atau penyedia barang dan jasa terkait dengan itu," tandas Budi.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika saat menjadi Juri Bicara KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 ditaksir mencapai Rp 250 miliar.

Dia menjelaskan nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam proses pembagian bansos presiden. Menurut Tessa, jumlah Rp 250 miliar ini belum merupakan perhitungan final kerugian negara dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?

“Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp 250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Adapun bansos ini diberikan dalam bentuk goodie bag yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan kebutuhan pokok lainnya.

Lembaga antirasuah juga mengungkapkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden di wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 mencapai Rp 900 miliar.

Saat ini, KPK sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW).

Sekadar informasi, kasus ini diawali dari laporan masyarakat saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

Menurut Tessa, kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan kepada masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI