Suara.com - Kasus juru parkir (jukir) Masjid Raya Sheikh Zayed Solo yang mematok tarif parkir Rp30.000 untuk mobil viral di media sosial.
Peristiwa ini memicu perbincangan hangat warganet setelah foto karcis parkir dengan kop “Paguyuban Warga RW XIII” tersebar luas.
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Solo, Haryono, membenarkan adanya praktik tersebut. Ia mengungkapkan bahwa juru parkir berinisial J, yang terdaftar sebagai petugas resmi untuk sif subuh, kedapatan membuat karcis parkir palsu dan menaikkan tarif semaunya.
“Setelah mengetahui adanya hal itu, kami langsung ke lokasi. Awalnya tidak ada yang mengakui, namun akhirnya kami identifikasi pelakunya,” kata Haryono.
Menurutnya, J sengaja menyasar kendaraan minibus atau Elf dengan tarif Rp30.000, padahal sesuai aturan resmi tarif parkir Masjid Raya Sheikh Zayed adalah Rp3.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk minibus.
“Dia berinisiatif membuat karcis parkir sendiri. Ditulis sendiri, tanda tangan sendiri, dan memberi harga sesuka hatinya, bukan menggunakan karcis yang telah disediakan Dishub,” jelas Haryono.
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Solo, Respati Ardi, langsung memerintahkan pencabutan izin juru parkir tersebut. Ia menegaskan bahwa solusi permanen untuk penataan parkir Masjid Raya Sheikh Zayed segera dicarikan bersama Dishub dan pengurus masjid.
“Soal parkir ini, cabut izinnya, dan segera dibereskan,” tegas Respati di Balai Kota Solo, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, Respati menyebut pengawasan parkir akan diperketat dengan melibatkan kepolisian agar kejadian serupa tidak berulang.
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo.
1. Tarif Parkir Rp30.000 Jadi Viral
Foto karcis parkir palsu dengan tarif Rp30.000 untuk mobil langsung viral di media sosial. Karcis tersebut mencantumkan nama “Paguyuban Warga RW XIII” meski bukan karcis resmi dari Dishub.
2. Oknum Juru Parkir Resmi
Pelaku berinisial J ternyata petugas parkir resmi di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo. Namun, ia menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat karcis sendiri dan mematok tarif semaunya.
3. Aturan Resmi Tarif Parkir Masjid
Dishub Solo menegaskan bahwa tarif parkir resmi di kawasan Masjid Raya Sheikh Zayed adalah Rp3.000 untuk motor, Rp5.000 untuk mobil, dan Rp10.000 untuk minibus. Tarif Rp30.000 jelas menyalahi aturan.
4. Izin Juru Parkir Dicabut
Wali Kota Solo, Respati Ardi, memerintahkan pencabutan izin juru parkir tersebut. Ia juga meminta Dishub menata ulang sistem parkir agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
5. Pengawasan Parkir Diperketat
Respati memastikan ke depan akan ada pengawasan ketat di area masjid. Dishub bekerja sama dengan kepolisian untuk mencegah praktik pungutan liar atau kenaikan tarif parkir yang merugikan pengunjung.