Baca 10 detik
- Pemuda MY (19) tewas ditikam AS (26) akibat konflik asmara dengan mantan pacar korban
- AS menyerang korban di kontrakan setelah ditantang lewat WhatsApp, lalu kabur ke Bengkulu
- Pelaku ditangkap polisi dan dijerat Pasal 338 serta 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara
Ia lalu melarikan diri ke Bengkulu, bersembunyi di kos-kosan yang disediakan temannya.

Pelarian AS setelah hampir tiga pekan buron pun berakhir. Ia dicokok tim gabungan pada 17 September 2025.
“Temannya sudah kita introgasi, cuma dia mengaku tidak mengetahui bahwa pelaku sudah melakukan tindak pidana tersebut,” kata Onkoseno.
Atas perbuatannya, AS kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.