Ingatkan Pemerintah Soal Pemborosan, Legislator PKS: Perlu Dijelaskan Apa Itu Ibu Kota Politik

Senin, 22 September 2025 | 13:21 WIB
Ingatkan Pemerintah Soal Pemborosan, Legislator PKS: Perlu Dijelaskan Apa Itu Ibu Kota Politik
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mardani mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemborosan anggaran yang mungkin timbul dari rencana tersebut.
  • Politikus PKS ini mengatakan pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan di Indonesia.
  • Prabowo telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Mardani menekankan pentingnya penjelasan sederhana mengenai konsep ibu kota politik, mengingat pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundang-undangan Indonesia.

Mardani mengungkapkan kekhawatirannya akan potensi pemborosan anggaran yang mungkin timbul dari rencana tersebut.

"Perlu penjelasan sederhana ibu kota politik. Pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan kita," ujar Mardani saat dihubungi Suara.com, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan bahwa efisiensi harus menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan terkait IKN.

Mardani juga mengapresiasi pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan penting.

"Pastikan saja tidak ada pemborosan dan efisiensi mesti jadi kata kunci. Pemerintahan Pak Prabowo bagus dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan," kata dia.

Ibu Kota Politik

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengukuhkan status Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik mulai tahun 2028.

Baca Juga: Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru

Penetapan monumental ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Dalam beleid tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”

Presiden Prabowo juga merinci target ambisius untuk pembangunan IKN, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya. Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus:

Luas Area Terbangun: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya ditargetkan mencapai luas 800-850 hektar.

Pembangunan Gedung/Perkantoran: Persentase pembangunan gedung dan perkantoran di IKN ditargetkan mencapai 20 persen.

Pembangunan Hunian: Sekitar 50 persen hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan diharapkan telah terbangun di IKN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI