DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

Rabu, 24 September 2025 | 23:31 WIB
DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kemungkinan Revisi UU BUMN mengakomodasi keputusan MK. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • DPR bahas revisi UU BUMN untuk masukkan putusan MK dan masukan publik.
  • Polemik status pejabat BUMN masih diperdebatkan, kemungkinan dikembalikan ke aturan lama.
  • Wacana turunkan status Kementerian BUMN jadi badan karena fungsi banyak dialihkan ke Danantara.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini berlangsung intensif. 

Beberapa poin krusial menjadi sorotan, mulai dari pengakomodasian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga wacana penurunan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.

Dasco menekankan bahwa alasan utama revisi UU BUMN adalah untuk memasukkan sejumlah putusan MK yang berkaitan langsung dengan tata kelola BUMN.

"Yang pertama itu revisi undang-undang BUMN itu adalah karena mau mengakomodir atau memasukkan beberapa putusan MK terkait dengan BUMN," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Salah satu contoh yang disorot adalah putusan MK terbaru mengenai masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN, yang kini dibatasi maksimal dua tahun.

Selain faktor putusan MK, revisi UU BUMN juga menampung sejumlah masukan dari masyarakat.

"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi dan dimasukkan kembali ke dalam revisi yang pada saat ini," jelasnya.

Salah satu polemik yang mencuat, yakni terkait status pejabat BUMN.

"Misal contoh, itu banyak polemik mengenai misalnya pejabat BUMN bukan penyelenggara negara misalnya," katanya.

Baca Juga: DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?

Menurut Dasco, hal ini masih dibahas, dan ada kemungkinan status tersebut dikembalikan ke posisi semula.

"Nah itu sedang dibahas kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujarnya.

Wacana Turunkan Status Kementerian BUMN

Poin paling menonjol dari revisi kali ini adalah wacana menurunkan status Kementerian BUMN menjadi sebuah badan.

Menurut Dasco, sebagian besar fungsi kementerian saat ini telah beralih ke Danantara, entitas baru yang menangani bisnis dan operasional BUMN.

"Kemudian di situ fungsi dari BUMN kan itu sudah, Kementerian BUMN kan itu sudah sebagian besar diambil oleh Danantara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI