'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Senin, 29 September 2025 | 16:41 WIB
'Pasal Jantung' Bermasalah Jadi Alasan UU Tapera Inkonstitusional, Begini Penjelasannya
Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
  • Konsekuensi dari pasal jantung dalam UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai UUD NRI 1945 bisa menimbulkan kekosongan hukum.
  • DPR perlu mengkaji agar aturan Tapera bisa bersifat pilihan bagi pemberi kerja dan pekerja, bukan kewajiban

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (1) yang merupakan ‘pasal jantung’ dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Dengan begitu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa dalam beberapa putusan MK sebelumnya, pasal jantung yang dinyatakan tidak beralasan hukum akan berdampak pada keseluruhan undang-undang.

“Pengujian yang berkaitan dengan ‘pasal jantung’ yang dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, maka Mahkamah menyatakan keseluruhan undang-undang yang bersangkutan dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Meski begitu, lanjut Enny, konsekuensi dari pasal jantung dalam UU Tapera yang dinyatakan tidak sesuai UUD NRI 1945 bisa menimbulkan kekosongan hukum.

Untuk itu, MK memerintahkan DPR RI dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera.

“Menimbang bahwa sehubungan dengan norma Pasal 7 ayat (1) UU 4/2016 sebagai "pasal jantung" telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, di mana norma pasal a quo berdampak pada pasal-pasal lain dalam UU 4/2016 sebagaimana didalilkan Pemohon, Mahkamah menyadari bahwa hal tersebut dapat menimbulkan kekosongan hukum, khususnya dalam hal sistem pendanaan dan pembiayaan perumahan jangka panjang yang menjadi tujuan kebijakan perumahan nasional melalui Tapera,” tutur Enny.

Dia menegaskan perlunya penataan ulang secara menyeluruh terhadap UU Tapera dengan merujuk pada Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Enny juga menjelaskan bahwa dalam proses penataan ulang, pembentuk undang-undang perlu memperhatikan pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi rakyat.

“Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan hukum atas pelaksanaan amar Putusan Mahkamah yang membatalkan secara keseluruhan UU 4/2016, sesuai dengan Pasal 124 UU 1/2011," kata dia.

"Mahkamah memandang perlu memberikan tenggang waktu (grace period) yang dinilai cukup bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang pengaturan mengenai pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan yang tidak menimbulkan beban yang memberatkan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri,” tambah dia

Lebih lanjut, dia juga menyebut bahwa DPR perlu mengkaji agar aturan Tapera bisa bersifat pilihan bagi pemberi kerja dan pekerja, bukan kewajiban

“Dalam hal ini, pembentuk undang-undang perlu memperhitungkan secara cermat ihwal pendanaan dan sistem pembiayaan perumahan dari pengaturan yang sifatnya mewajibkan menjadi pilihan bagi pemberi kerja, pekerja, termasuk pekerja mandiri sesuai dengan prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan hak-hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945,” tandas Enny.

UU Tapera Inkonstitusional

Sebelumnya, MK menyatakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) inkonstitusional. Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembuat undang-undang melakukan penataan ulang agar UU Tapera bisa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera

News | Senin, 29 September 2025 | 16:25 WIB

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah

News | Senin, 29 September 2025 | 16:07 WIB

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang

News | Senin, 29 September 2025 | 15:45 WIB

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Daftar Jurusan untuk Lowongan Kerja BP Tapera 2025

Bisnis | Kamis, 25 September 2025 | 12:59 WIB

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

DPR Bahas Revisi UU BUMN, Dasco Ungkap Wacana Kementerian BUMN Jadi Badan

News | Rabu, 24 September 2025 | 23:31 WIB

Terkini

Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo

Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:00 WIB

Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap

Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap

News | Senin, 30 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas

Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:54 WIB

Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!

Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:46 WIB

ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?

ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:41 WIB

DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak

DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:37 WIB

Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?

Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:35 WIB

Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah

Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:32 WIB

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran

News | Senin, 30 Maret 2026 | 12:17 WIB