Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie

Selasa, 30 September 2025 | 19:37 WIB
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes Benz 280 SL yang dibeli Ridwan Kamil dari BJ Habibie yang sebelumnya disita KPK, kini telah dikembalikan setelah uang cicilan yang diberikan mantan Gubernur Jabar itu dikembalikan ke lembaga antitasuah oleh Ilham Habibie. (Ist)
Baca 10 detik
  • Mobil warisan BJ Habibie disita dari kasus Ridwan Kamil.

  • Punya nilai historis, KPK setuju kembalikan ke Ilham Habibie.

  • Syaratnya: uang cicilan Rp 1,3 miliar diserahkan ke KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan istimewa di balik keputusan mereka mengembalikan mobil Mercedes-Benz 280 SL warisan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi Ridwan Kamil.

Lembaga antirasuah itu memertimbangkan nilai historis yang tak ternilai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Ilham Habibie, dalam pemeriksaannya, menekankan bahwa mobil tersebut adalah barang langka yang sarat akan nilai sejarah bagi bangsa.

“Saudara IH menyatakan bahwa kendaraan tersebut juga memiliki nilai historis, kendaraan antik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Langkah pengembalian mobil ini dimungkinkan karena Ilham telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan kembali seluruh uang pembayaran yang ia terima dari Ridwan Kamil (RK).

Uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini resmi disita oleh KPK sebagai barang bukti hasil kejahatan.

“Saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut,” ujar Budi.

Dengan disitanya uang hasil korupsi, maka transaksi jual beli menjadi tidak sah, dan mobil tersebut secara hukum harus kembali kepada pemilik aslinya.

Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menyita uang cicilan sebesar Rp 1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.

Baca Juga: Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil

Mobil Mercedes-Benz yang belum lunas dibeli Ridwan Kamil itu akan dikembalikan kepada keluarga Habibie.

Budi menjelaskan bahwa uang tersebut disita karena diduga kuat berasal dari hasil korupsi yang menjerat Ridwan Kamil dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB.

"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2025).

Menurut Budi, karena pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar tersebut kini berstatus sebagai barang bukti hasil kejahatan dan telah disita negara, maka transaksi jual beli tersebut menjadi tidak sah dari sudut pandang hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Suara.com/Dea]

Konsekuensinya, mobil yang menjadi objek transaksi harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.

“Betul. Nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI