DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:37 WIB
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Suara.com/Bagaskara)
  • Undang-undang baru ini membawa 12 poin perubahan fundamental yang akan membentuk lanskap pengelolaan BUMN di masa mendatang.
  • Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.
  • Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. 

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu perubahan paling signifikan dalam undang-undang ini adalah transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung di ruang paripurna Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Proses pengesahan diawali dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini.

Setelah mendengarkan laporan tersebut, Dasco kemudian menanyakan persetujuan para anggota rapat.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Dasco, yang disambut dengan jawaban "Setuju" dari peserta rapat.

12 Poin Perubahan Krusial dalam UU BUMN Terbaru:

Undang-undang baru ini membawa 12 poin perubahan fundamental yang akan membentuk lanskap pengelolaan BUMN di masa mendatang:

  1. Perubahan Nomenklatur: Kementerian BUMN kini akan disebut sebagai Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.
  2. Kepemilikan Saham: Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
  3. Penataan Komposisi Saham: Pengaturan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.
  4. Larangan Rangkap Jabatan: Larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk rangkap jabatan di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
  5. Status Penyelenggara Negara: Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
  6. Profesionalisasi Komisaris Holding: Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan holding operasional yang diisi oleh kalangan profesional.
  7. Pemeriksaan Keuangan oleh BPK: Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  8. Kewenangan BP BUMN: Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  9. Kesetaraan Gender: Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
  10. Perlakuan Perpajakan: Pengaturan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  11. Pengecualian Penguasaan BP BUMN: Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.
  12. Mekanisme Peralihan Status Kepegawaian: Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Jadi BP BUMN, 12 Poin Penting Perubahan UU BUMN: Wamen Dilarang Jadi Komisaris

Bisnis | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:34 WIB

Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok

Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:29 WIB

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Libatkan Pengemudi di Tim Revisi UU LLAJ, Dasco Perjuangkan SIM Gratis dan Rumah Subsidi

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:18 WIB

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

DPR Kejar Tayang Revisi UU LLAJ, Dasco: Target Zero ODOL 2027

Bisnis | Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:09 WIB

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela

News | Selasa, 30 September 2025 | 22:35 WIB

Terkini

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:56 WIB

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:47 WIB

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 21:22 WIB

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:42 WIB

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:39 WIB

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:12 WIB

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 20:05 WIB

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:50 WIB

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 19:25 WIB

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 18:38 WIB