Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 06 Oktober 2025 | 21:08 WIB
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
Sosok Antonius Kosasih saat masih menjabat Direktur Utama PT. Transjakarta. [suara.com/Bowo Raharjo]
  • Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi fiktif
  • Selain kurungan badan, Kosasih diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti senilai puluhan miliar rupiah serta jutaan dalam berbagai mata uang asing
  • Hakim menilai perbuatan Kosasih sangat memberatkan karena menggunakan modus operandi yang kompleks

Suara.com - Palu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya mengetuk nasib mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Kosasih.

Ia divonis pidana penjara selama 10 tahun setelah terbukti terlibat dalam skandal korupsi investasi fiktif yang menguapkan dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp1 triliun.

Vonis berat ini menjadi puncak dari drama hukum yang mengungkap salah satu praktik korupsi paling merugikan di tubuh BUMN.

"Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Purwanto Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kosasih, yang menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada 2019 saat kejahatan terjadi, secara langsung bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun.

Namun, hukuman bagi Kosasih tidak berhenti di jeruji besi. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Lebih dari itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan yang membuatnya dimiskinkan, yakni kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis yang terdiri dari berbagai mata uang.

Rinciannya mencakup Rp29,15 miliar; 127.057 dolar Amerika Serikat (AS); 283.002 dolar Singapura; 10 ribu euro; 1.470 baht Thailand; 30 pound Inggris; 128 ribu yen Jepang; 500 dolar Hong Kong; 1,26 juta won Korea; dan Rp2,87 juta.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," tegas Hakim Ketua sebagaimana dilansir Antara.

Majelis hakim membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan vonis Kosasih. Kejahatannya dinilai menggunakan modus operandi yang sangat canggih.

"Modus operandi kompleks dan terstruktur dengan melibatkan berbagai pihak serta menggunakan skema transaksi berlapis untuk menyembunyikan jejak," ungkap hakim.

Sebagai seorang direktur investasi, Kosasih seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga dana para pensiunan.

Namun, ia justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Perbuatannya dinilai telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun ASN dan citra BUMN secara keseluruhan.

Hakim juga menyoroti dampak sosial yang luas dari perbuatan Kosasih, yang menyangkut nasib para pensiunan ASN yang menggantungkan hidup mereka pada Tabungan Hari Tua (THT).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 16:28 WIB

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

Siapa Raden Roro Dina Wulandari? Mantan Pacar Antonius Kosasih yang Dihadiahi Mobil Setengah Miliar

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

Antonius Kosasih Manjakan Pacar dengan Mobil Mewah, Apartemen, Tanah Rp4 M Pakai Duit Taspen

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:41 WIB

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

Kasus Investasi Fiktif Rp1 T, KPK Panggil Eks Direktur Operasional hingga Sekretaris Dirut PT Taspen

News | Senin, 21 Juli 2025 | 13:03 WIB

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

Usut Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Lokasi di Kawasan Bogor dan Depok

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 20:03 WIB

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

Tetapkan Tersangka Korporasi, KPK Juga Lakukan Penggeledahan dalam Kasus Taspen

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:10 WIB

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Kalau Bisa Flexing, Kenapa Harus Kerja Keras? Tips Hidup Istri Bos BUMN

Bisnis | Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:09 WIB

Terkini

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:24 WIB

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

Amerika Terancam Krisis Rudal Jika Perang Berlanjut dengan Iran

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:22 WIB

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:20 WIB

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:13 WIB

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:10 WIB

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global

News | Rabu, 22 April 2026 | 10:01 WIB

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:56 WIB

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:42 WIB

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:38 WIB

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:32 WIB