'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 06 Oktober 2025 | 22:26 WIB
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
Sejumlah11 warga Adat Maba Sangaji dikriminalisasi karena menentang tambang ilegal PT Position di wilayah mereka. Mereka kini diadili Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. [Dok Jatam]
baca 10 detik
  • Sejumlah 11 warga adat Maba Sangaji diadili karena lawan tambang.

  • Ahli: Hak mereka ada sebelum negara Indonesia ada.

  • Wilayah adat mereka seperti 'jaring laba-laba', tak terbatas.

Suara.com - Antropolg Geger Rianto memberikan kesaksiannya dalam lanjutan persidangan terhadap 11 warga masyarakat Adat Maba Sangaji yang dijadikan tersangka oleh PT Posistion yang dituduh mengganggu aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Soasio, ia menegaskan bahwa keterikatan masyarakat adat dengan tanah leluhur tidak bisa diukur dengan kacamata hukum modern.

“Mereka memiliki penghidupan di tempat mereka yang cukup lama dan biasanya sebelum hadirnya negara,” kata Rianto di ruang sidang, Senin (6/10/2025).

Rianto menjelaskan bahwa konsep wilayah bagi masyarakat adat tidaklah teritorial dan kaku seperti batas-batas di peta modern.

Wilayah mereka lebih menyerupai 'jaring laba-laba' yang saling terhubung, mencakup tempat tinggal, sumber air, hingga dusun para leluhur yang lokasinya bisa terpisah puluhan kilometer.

Ia mencontohkan sebuah komunitas di Papua yang harus berjalan jauh dari pemukiman hanya untuk mendapatkan air, dan menempuh jarak lebih jauh lagi untuk mengunjungi situs leluhur mereka. Semua itu adalah satu kesatuan wilayah adat.

“Jadi bukan daerah teritorial seperti zaman modern,” ungkapnya.

Dikriminalisasi karena Pertahankan Ruang Hidup

Pembelaan ini menjadi krusial bagi nasib 11 warga adat Maba Sangaji yang kini mendekam di Rutan Tidore.

baca juga

Mereka dipidanakan oleh PT Position karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan di Halmahera Utara.

Kesaksian Rianto secara implisit menyatakan bahwa tindakan warga adat bukanlah gangguan, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup mereka yang telah eksis secara turun-temurun, bahkan sebelum era kolonialisme.

Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku Utara menciduk 27 warga Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur.

Dari 27 warga tersebut, 11 orang dinyatakan sebagai tersangka usai menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menyerobot laham milik warga untuk tambang nikel.

Polisi menuding bahwa aksi yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk premanisme yang bisa mengganggu investasi

Sejumlah 11 orang yang dijerat menjadi tersangka tersebut, yakni HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun, Pasal 162 UU No 3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan berizin dengan ancaman pidana satu.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 23:02 WIB

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:59 WIB

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!

News | Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB

Terkini

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Pranowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar

Persija Resmi Rekrut Alexander Jeremejeff, Shin Tae-yong Bisa Senyum Lebar

Bola | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:30 WIB

673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu

673 Hektare Lahan Way Kambas Hangus, Petugas Padamkan Api Hanya Berbekal Gepyok Kayu

Lampung | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:28 WIB

Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Tidak Menyerah dengan Keadaan, Kisah Anak Penjual Bubur Raih Predikat Wisudawan Terbaik

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita

Politik Burung Unta Pemerintah: Ilusi Keberhasilan yang Menutup Realita

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:25 WIB

100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta

100 Ahli Ortopedi dari 15 Negara Bahas Masa Depan Penanganan Sendi di Yogyakarta

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?

Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?

Bali | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:17 WIB

3 Rekomendasi Rice Cooker Low Sugar, Ada Klaim Kurangi Gula hingga 55%

3 Rekomendasi Rice Cooker Low Sugar, Ada Klaim Kurangi Gula hingga 55%

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat

Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat

Kalbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:13 WIB

40 Ribu Penumpang Terlayani, Penerbangan Samarinda Tetap Stabil di Tengah Karhutla

40 Ribu Penumpang Terlayani, Penerbangan Samarinda Tetap Stabil di Tengah Karhutla

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:10 WIB

×