UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian

Erick Tanjung | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 08 Oktober 2025 | 19:09 WIB
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi usai sidang uji materiil Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Fakhri]
  • Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa UU PDP berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara. 
  • Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi dugaan kejahatan pejabat.
  • Kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Suara.com - Koalisi masyarakat sipil memperingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menghambat transparansi dan pengawasan publik terhadap pejabat negara. Tanpa adanya pengecualian yang jelas, pasal-pasal dalam UU ini bisa digunakan sebagai "tameng" untuk menutupi informasi penting seperti harta kekayaan atau dugaan kejahatan pejabat.

Peringatan ini disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Informasi dan Data Pribadi dalam sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum pemohon, Gema Gita Persada, menjelaskan bahwa kekhawatiran ini muncul karena UU PDP tidak mengatur secara tegas pengecualian untuk informasi yang menyangkut kepentingan publik.

"Kalau tidak ada pengecualian di dalam UU PDP, hal-hal yang sebenarnya bisa dikategorikan sebagai informasi publik—seperti data kekayaan pejabat, atau dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran etik—itu tidak bisa diakses masyarakat," ujar Gema usai sidang di MK, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, hal ini akan menimbulkan ketimpangan informasi yang serius dan menghalangi hak publik untuk mengawasi penyelenggaraan negara.

Potensi Kriminalisasi Jurnalis dan Akademisi

Gema mencontohkan, data mengenai harta kekayaan atau laporan dugaan pelanggaran etik selama ini kerap menjadi bahan liputan investigasi jurnalis maupun kajian akademik. Tanpa pengecualian yang jelas dalam UU PDP, kerja-kerja semacam itu bisa dianggap ilegal.

"Kalau tidak ada pengaturan yang tegas, nanti justru jurnalis, akademisi, dan masyarakat yang berusaha mengungkapkan data tentang pejabat bisa dikriminalisasi karena dianggap menyebarkan data pribadi," kata Gema.

Oleh karena itu, tim advokasi meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir yang melindungi hak publik untuk tahu dan mencegah UU ini disalahgunakan.

"Harapannya Mahkamah bisa melihat bahwa perlindungan data pribadi ini tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi publik," pungkas Gema.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:58 WIB

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 17:30 WIB

Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal

Gugat Uang Pensiun Anggota DPR ke MK, Lita Gading Ngaku Diserang Oknum Caleg Gagal

Entertainment | Rabu, 08 Oktober 2025 | 15:55 WIB

Terkini

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:22 WIB

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:10 WIB

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:59 WIB

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB