- KPK memanggil Direktur Indosat Irsyad Sahroni sebagai saksi untuk mendalami skema pengadaan mesin EDC
- Irsyad Sahroni tidak memenuhi panggilan pertama KPK pada Rabu, 8 Oktober, dan status kehadirannya masih ditunggu oleh penyidik
- Kasus korupsi EDC ini telah menjerat lima tersangka, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp700 miliar dari nilai proyek Rp2,1 triliun
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan Direktur PT Indosat, Irsyad Sahroni, dalam pusaran mega korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merugikan negara hingga Rp700 miliar.
Pemanggilan Irsyad sebagai saksi kunci bertujuan untuk membongkar skema pengadaan mesin EDC, apakah melalui mekanisme beli putus (membeli barang baru) atau sistem sewa. Keterangannya dianggap vital untuk memetakan alur korupsi dalam proyek bernilai triliunan rupiah ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pendalaman ini mencakup keseluruhan sistem pengadaan, baik dari sisi perangkat keras maupun perangkat lunak yang digunakan.
“Mesin EDC ini kan ada hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak), artinya, ada sistemnya. Nah itu yang semuanya juga didalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Namun, panggilan yang telah dijadwalkan pada Rabu (8/10) tersebut tidak dipenuhi oleh Irsyad Sahroni. KPK menyatakan masih menunggu konfirmasi lebih lanjut mengenai kehadiran sang direktur.
“Makanya, kami akan cek dari pukul 14.00 WIB lebih sampai dengan sore atau malam, apakah ada kehadiran yang bersangkutan atau tidak,” kata Budi sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Kasus korupsi pengadaan mesin EDC ini merupakan salah satu skandal besar yang tengah ditangani KPK. Proyek yang berjalan pada periode 2020–2024 ini memiliki nilai total mencapai Rp2,1 triliun. KPK telah memulai penyidikan sejak 26 Juni 2025 dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 9 Juli 2025.
Para tersangka termasuk nama-nama besar di jajaran direksi BRI saat itu, yakni mantan Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi Indra Utoyo (IU).
Tersangka lainnya adalah Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta dua direktur perusahaan swasta, Elvizar (EL) dari PT Pasifik Cipta Solusi dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) dari PT Bringin Inti Teknologi.
Baca Juga: Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?
Untuk mencegah para terduga pelaku melarikan diri, KPK juga telah mencekal 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.