- KPK memanggil seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India bernama Sankalp Jaithalia.
- WNA asal India diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi jutaan metrik ton batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
- Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Warga Negara Asing atau WNA asal India bernama Sankalp Jaithalia. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi jutaan metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan keterangan dari Sankalp untuk mendalami pengelolaan tambang yang dilakukan oleh perusahaannya. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk menelusuri kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau royalti.
"Penyidik tentu akan mendalami bagaimana pembayaran-pembayaran PNBP-nya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
"Korupsi bisa masuk ke pos-pos penerimaan."
Hingga kini, penyidik masih mencari keberadaan Sankalp dan tim penasihat hukumnya. KPK pun mengimbau agar ia bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Ia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayahnya, dengan mematok tarif antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
Rita juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK telah menyita aset-aset miliknya yang sangat fantastis, di antaranya; 72 unit mobil, 32 unit motor, dan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan yang berlangsung dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Baca Juga: Balik Lagi ke Penjara, Kok Bisa Nadiem Makarim Sakit Ambeien sampai Mesti Dioperasi di RS?