Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook

Bangun Santoso

Senin, 13 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Nadiem Makarim Kalah Telak, Praperadilan Ditolak, Kejagung Lanjutkan Sikat Korupsi Chromebook
Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris saat mengikuti sidang praperadilan yang diajukan kliennya beberapa waktu lalu. [Suara.com/Faqih]
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
  • Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah sah dan sesuai prosedur hukum
  • Hakim memutuskan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah, melebihi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka

Suara.com - Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk lepas dari jerat status tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

Putusan ini menjadi lampu hijau bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan menganggapnya sebagai penegasan bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur.

“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurut Anang, keputusan ini secara otomatis mengesahkan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan terhadap Nadiem Makarim. Dengan demikian, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan tancap gas untuk menuntaskan perkara ini.

“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pihak Nadiem berdalih penetapan tersebut cacat hukum karena tidak didasari minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sah menurut hukum dan sesuai prosedur. Bahkan, hakim menemukan fakta sebaliknya dari yang didalilkan pemohon.

“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menepis semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan menteri tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum

Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:51 WIB

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 15:13 WIB

Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:19 WIB

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Terkini

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

Prabowo Minta Bahasa Prancis di Sekolah, JPPI: Belajar Bahasa Indonesia Saja Masih Susah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:50 WIB

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

Indonesia Gabung Kampanye Global 50-in-5: Masa Depan Digital Masyarakat Lebih Terhubung & Inklusif

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:46 WIB

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

Reformasi 98 Disebut Gagal, Penjahat Masa Lalu Kini Jadi Pahlawan

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:33 WIB

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

Jalan di Lenteng Agung Amblas 3 Meter, Perbaikan Butuh 2-3 Hari

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

Tercatat Jadi Penasihat Little Aresha Daycare, Dosen UGM Ngaku Tak Tahu Struktur Organisasi

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:00 WIB

Dolar Menggila dan Harga Pangan Naik, Pengelola Dapur Khawatir Gizi MBG Tak Optimal

Dolar Menggila dan Harga Pangan Naik, Pengelola Dapur Khawatir Gizi MBG Tak Optimal

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:57 WIB

Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Danau Sunter, Videonya Viral di Medsos

Geger! Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Danau Sunter, Videonya Viral di Medsos

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:45 WIB

Solusi Anti-Macet ke Java Jazz 2026, Transjakarta PIK2-Blok M Beroperasi Hingga Tengah Malam

Solusi Anti-Macet ke Java Jazz 2026, Transjakarta PIK2-Blok M Beroperasi Hingga Tengah Malam

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:32 WIB

Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah

Menggemakan Syiar Transisi Energi dari Mimbar Rumah Ibadah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:30 WIB

Reformasi 98 Sudah Mati, Okky Madasari Soroti Kembalinya Militerisme

Reformasi 98 Sudah Mati, Okky Madasari Soroti Kembalinya Militerisme

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:26 WIB