'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 13 Oktober 2025 | 21:32 WIB
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir memberikan keterangan usai sidang praperadilan yang beragendakan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/10/2025). [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Gugatan praperadilan Nadiem Makarim resmi ditolak oleh hakim.

  • Kubu Nadiem protes: tersangka tanpa audit kerugian negara.

  • Kasusnya aneh: audit kerugian negara menyusul belakangan.

Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa kekalahan yang dialami saat sidang praperadilan dugaan korupsi chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tak serta-merta membuktikan kliennya bersalah.

Sebaliknya, proses sidang justru membongkar fakta bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat.

"Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sementara hasil audit untuk menghitung kerugian negaranya belum ada," kata Dodi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Dodi menyoroti sebuah keanehan yang menurutnya baru pertama kali terjadi dalam sejarah hukum korupsi di Indonesia.

"Mungkin ini baru pertama terjadi seorang tersangka dituduh korupsi tapi hasil audit kerugian negaranya baru akan dilakukan, alias menyusul belakangan," ungkapnya.

Fakta ini diperkuat dengan temuan audit BPKP sebelumnya di 22 provinsi yang justru menyatakan harga laptop Chromebook normal dan tidak ada mark-up.

Tim hukum menyayangkan putusan hakim yang dinilai hanya berfokus pada aspek formal dan prosedural, tanpa mempertimbangkan substansi.

Menurut mereka, praperadilan seharusnya menjadi ruang untuk menguji apakah bukti yang dimiliki penyidik benar-benar cukup dan relevan.

"Hal ini yang sebenarnya sangat kami sayangkan tidak menjadi pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara ini," kata Dodi.

baca juga

Ia juga mengungkap bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem, tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan besaran kerugian negara.

Terus Tuntut Bukti Actual Loss

Dodi menegaskan, pihaknya akan terus menuntut bukti kerugian negara yang nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi (potential loss).

Argumen ini bahkan didukung oleh para ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan, baik dari pihak jaksa maupun tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan tersebut menyatakan bahwa kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi harus bersifat nyata (actual loss) bukan sekadar potensi (potential loss).

Pandangan tersebut, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara pasti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi

Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 19:17 WIB

Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!

Hati Ibunda Nadiem Makarim Hancur, Seret Nama Tom Lembong dan Hasto: Anak Kami Bersih!

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati

Praperadilan Ditolak, Orang Tua Nadiem Kecewa Berat: Anak Kami Bersih, Ini Mematahkan Hati

News | Senin, 13 Oktober 2025 | 17:20 WIB

Terkini

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:13 WIB

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:12 WIB

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 14:04 WIB

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:58 WIB

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:50 WIB

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:49 WIB

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

Lawan Narasi 'Lagi Apes', Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi di Sidang Suap Bea Cukai

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:46 WIB

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

Kementerian HAM Kawal Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok, Dorong Pemulihan Korban

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 13:42 WIB

×