Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:55 WIB
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mempersilahkan Mahfud MD melaporkan dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat 'Whoosh' di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mahfud MD sebut ada mark-up di proyek kereta cepat Whoosh.

  • KPK tantang Mahfud untuk laporkan dugaan korupsi tersebut.

  • Laporan resmi diperlukan untuk memulai proses penyelidikan oleh KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka 'menantang' mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan dugaannya mengenai korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh.

Tantangan ini merupakan respons langsung atas pernyataan Mahfud MD yang sebelumnya menyebut adanya penyelewengan anggaran berupa mark-up dalam mega proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pintu pengaduan KPK selalu terbuka.

"KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Budi menjelaskan, laporan resmi yang disertai data awal sangat krusial agar KPK memiliki dasar untuk bergerak.

Tanpa itu, Budi menegaskan bahwa pernyataan di ruang publik hanya akan menjadi isu tanpa tindak lanjut hukum.

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Mekanisme Tindak Lanjut

Jika dari analisis laporan tersebut ditemukan adanya indikasi korupsi yang menjadi kewenangan KPK, maka lembaga antirasuah akan langsung menindaklanjutinya.

baca juga

Namun, jika tidak ada tindak lanjutnya, laporan tersebut tetap bisa berguna.

“Bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam video yang diunggah melalui akunnya di Youtube, Mahfud MD mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran pada pengadaan proyek kereta cepat Whoosh.

“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” kata Mahfud dalam video tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi

Menkeu Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Rosan: Kami Sedang Evaluasi

Bisnis | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:01 WIB

Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi

Ramalan Jonan Terbukti! Menkeu Tolak Bayar Utang Whoosh, Mahfud MD Ungkap Borok Proyek Jokowi

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 17:40 WIB

Dugaan Mark-Up Gila-gilaan Proyek Warisan Jokowi: Biaya 3 Kali Lipat, Utang Rp2 Triliun Tiap Tahun

Dugaan Mark-Up Gila-gilaan Proyek Warisan Jokowi: Biaya 3 Kali Lipat, Utang Rp2 Triliun Tiap Tahun

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Tumbangkan Wakil Tuan Rumah, Putri KW Bidik Semifinal Perdana di China Open 2026

Sport | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:03 WIB

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:02 WIB

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:00 WIB

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:52 WIB

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:49 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

×