Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang

Liberty Jemadu

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 06:15 WIB
Vonis Salah 11 Warga Adat Maba Sangaji, Jatam: Polisi Jadi Tangan Perusahaan Tambang
Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara pada Kamis (16/10/2025), menjatuhkan vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji yang menolak tambang PT Position di Halmahera Timur. [Dok TAKI]
  • Yang dihukum bukan PT Position yang merusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
  • Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
  •  Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam keras vonis 5 bulan 8 hari penjara terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh Pengadilan Negeri Soasio, Maluku Utara yang dijatuhkan pada Kamis (16/10/2025).

Koordinator Jatam, Melky Nahar dalam keterangan kepada Suara.com di Jakarta, mengatakan vonis ini menandai semakin tergerusnya keadilan hukum, karena yang dihukum bukanlah perusak lingkungan, melainkan para penjaga hutan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.

"Fakta lapangan menunjukkan kriminalisasi ini terjadi karena warga menentang aktivitas pertambangan nikel oleh PT Position, perusahaan yang telah merambah hutan adat, mencemari aliran sungai, dan merusak lahan pertanian masyarakat," beber Melky.

Tidak hanya itu, Melky juga menegaskan proses penegakan hukum terhadap para pejuang lingkungan ini termasuk pelanggaran dan pelanggaran prosedur.

"Berdasarkan temuan lapangan yang kami himpun, penangkapan terhadap 27 warga dilakukan saat mereka sedang menggelar ritual adat sebagai bentuk protes atas perusakan hutan oleh PT Position," terang dia.

"Di sini, Polisi bukan hanya gagal secara independen, namun telah berubah fungsinya seolah menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang. Dalam proses interogasi, warga mengalami intimidasi, pemaksaan tanda tangan tanpa pendamping hukum, dan bahkan kekerasan fisik," imbuh dia.

Kejahatan semacam ini jelas bukan penegakan hukum, melainkan pelanggaran HAM dan bentuk kriminalisasi ekologi atas rakyat yang menuntut keadilan.

Vonis hakim terhadap warga adat Maba Sangaji juga menampilkan pengingkaran terhadap peraturan-undangan yang melindungi pembela lingkungan hidup.

Dalam hukum positif Indonesia, hak warga negara untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan diakui dan dilindungi secara eksplisit melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pembela Lingkungan Hidup, serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anti-SLAPP (Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Masyarakat).

Tiga perangkat hukum ini seharusnya menjadi bantalan perlindungan bagi masyarakat yang membela lingkungan, bukan menghukum mereka. Dengan mengabaikan regulasi-regulasi tersebut, pengadilan dan jaksa telah menegaskan bahwa hukum kini digunakan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan mengukuhkan impunitas perusahaan.

"Vonis ini bukan hanya pukulan bagi warga Maba Sangaji, tapi juga sebuah peringatan bagi seluruh komunitas adat dan pembela lingkungan di Indonesia. Negara kini berperilaku seperti alat korporasi: hukum digunakan untuk melindungi penambang sambil menindas masyarakat adat yang menjaga bumi," kecam Melky.

Jatam menegaskan, apa yang terjadi di Maba Sangaji bukanlah suatu anomali, melainkan gejala penyalahgunaan hukum secara sistemik untuk mengkriminalisasi perbedaan pendapat.

Lebih lanjut Jatam menuntut 4 hal. Pertama agar Mahkamah Agung RI meninjau ulang vonis hakim PN Soasio dan memulihkan nama baik serta hak-hak 11 warga adat Maba Sangaji.

Kedua agar Kepolisian melakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang terlibat dalam penangkapan ilegal dan penggunaan fasilitas perusahaan tambang untuk operasi penegakan hukum.

Ketiga, Kementerian Lingkungan Hidup segera menjalankan amanat PermenLHK No. P.22/2018 dan memastikan mekanisme perlindungan nyata bagi pembela lingkungan hidup.

Terakhir, Presiden Republik Indonesia harus turun tangan langsung untuk menghentikan praktik kriminalisasi pembela lingkungan, mencabut izin penambangan PT Position di Halmahera Timur, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial bagi masyarakat terdampak.

"Jika pemerintah tetap diam, maka vonis terhadap Maba Sangaji akan dicatat sebagai simbol betapa hukum di negeri ini tak lagi berdiri di sisi rakyat—melainkan di bawah kaki oligakri tambang," tutup Melky.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:40 WIB

Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

Tragis, 11 Warga Adat Maba Sangaji Divonis Bersalah saat Memprotes Tambang Diduga Ilegal

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:17 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur, Keterangan Ahli Dinilai Melemahkan Dakwaan Jaksa

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

News | Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal di IKN, Ribuan Hektare Lahan Rusak Dipulihkan

Satgas Sikat Tambang Ilegal di IKN, Ribuan Hektare Lahan Rusak Dipulihkan

Video | Rabu, 15 Oktober 2025 | 20:00 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB