Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:49 WIB
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym]
  • Vonis 20 tahun Harvey Moeis sudah final sejak Juni.

  • Eksekusinya tertunda karena menunggu salinan putusan resmi MA.

  • Kejagung: Dia tetap ditahan, eksekusi hanya masalah administrasi.

Suara.com - Meski vonis 20 tahun penjara sudah di tangan hingga putusan kasasi ditolak, namun nasib akhir terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, secara administratif masih menggantung.

Di tengah pertanyaan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan eksekusi belum juga dilaksanakan.

Palu hakim Mahkamah Agung (MA) boleh saja sudah diketuk sejak Juni lalu, mengakhiri perlawanan hukum suami dari aktris Sandra Dewi itu.

Namun, perjalanan Harvey Moeis menuju status narapidana resmi ternyata masih terhalang selembar kertas.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa berjalan hanya berdasarkan amar putusan yang beredar.

Penyidik, katanya, harus menunggu salinan resmi putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung.

"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap," kata Anang, di kantornya, Selasa (28/10/2025).

Anang menepis kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memberikan celah bagi Harvey.

Menurutnya, tidak ada yang fatal dari molornya proses ini, karena posisi Harvey Moeis tidak berubah: ia tetap berada di balik jeruji besi.

Eksekusi, bagi Kejagung, saat ini hanyalah soal administrasi belaka.

“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.

Menanti Eksekusi

Putusan yang dinanti-nanti ini adalah vonis final dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025.

Dengan putusan itu, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, dan yang paling fantastis, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.

Apabila uang pengganti tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun. Sebuah vonis berat yang kini eksekusinya tertunda oleh urusan birokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:25 WIB

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:27 WIB

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:33 WIB

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:25 WIB

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:24 WIB

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!

News | Kamis, 30 April 2026 | 22:00 WIB

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:45 WIB

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:35 WIB

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:31 WIB

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:19 WIB

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional

News | Kamis, 30 April 2026 | 21:13 WIB

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!

News | Kamis, 30 April 2026 | 20:56 WIB