Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!

Bangun Santoso

Senin, 03 November 2025 | 13:05 WIB
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
Paulus Tannos
baca 10 detik
  • Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP-el, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk melawan penangkapan yang dilakukan oleh KPK
  • Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dan sidang perdana akan dilaksanakan pada 10 November 2025
  • KPK menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan meyakini legalitas proses penyidikan serta independensi hakim dalam memutus perkara

Suara.com - Sebuah manuver hukum mengejutkan datang dari Paulus Tannos, buronan kelas kakap kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang telah merugikan negara triliunan rupiah. Dari pelariannya, Tannos secara resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan ini terdaftar pada Jumat, 31 Oktober 2025, dan menyoroti keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh komisi antirasuah terhadap dirinya.

"Nomor Perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL; Pemohon Paulus Tannos; Termohon KPK RI," demikian kutipan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Langkah hukum yang diambil Tannos ini menjadi sorotan tajam, mengingat statusnya sebagai buron sejak 19 Oktober 2021. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri dan bahkan sempat mengganti identitasnya untuk menghindari jerat hukum. Meski petitum atau pokok permohonan gugatannya belum ditampilkan secara rinci, klasifikasi perkara yang tertera sudah sangat jelas.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan," tulis keterangan dalam SIPP sebagaimana dilansir Antara.

Sidang perdana untuk mengadili perlawanan hukum dari Tannos ini dijadwalkan akan digelar pada Senin, 10 November 2025.

Menanggapi gugatan ini, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum dari sang buronan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan jawaban komprehensif untuk mematahkan dalil-dalil yang diajukan Tannos.

“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

KPK meyakini bahwa hakim akan bertindak objektif dan independen. Budi menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el bukan hanya soal kerugian finansial negara yang mencapai Rp2,3 triliun, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.

baca juga

“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, di mana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” katanya.

KPK menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, telah dilakukan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?

News | Senin, 03 November 2025 | 11:21 WIB

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

Setya Novanto Sudah Bebas, Kapan Paulus Tannos Diekstradisi ke Indonesia?

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 20:54 WIB

Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP

Terungkap, Paulus Tannos Kantongi Paspor Negara Afrika untuk Lolos dari Kasus E-KTP

News | Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:55 WIB

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

Bukan Cuma Harun Masiku, Ini 5 Buronan Paling Dicari KPK, Ada yang Sudah 8 Tahun Menghilang

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:51 WIB

Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

Wajah 5 Orang DPO Komisi Pemberantasan Korupsi

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:07 WIB

Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?

Tunggu Sidang Ekstradisi di Singapura Kelar, KPK Ancang-ancang Tangkap Paulus Tannos?

News | Kamis, 31 Juli 2025 | 17:57 WIB

Sidang Paulus Tannos di Singapura Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Sidang Paulus Tannos di Singapura Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:15 WIB

Terkini

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jateng Rawan Bencana, Wakil Ketua DPRD Usulkan Pelajaran Mitigasi Masuk Kurikulum Sekolah dari PAUD

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 08:22 WIB

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Ada Menkeu Baru, Rencana Dividen BUMN Rp120 Triliun ke APBN Dinego Lagi

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 08:21 WIB

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

10 Hal yang Sebaiknya Tidak Disampaikan lewat Telepon

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:20 WIB

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

QRIS Tembus 68 Juta Pengguna, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 08:09 WIB

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

Parliamentary Threshold Naik 5 Persen, Pengamat Sebut Kalkulasi Partai Menuju 2029 Berubah

News | Kamis, 17 September 2026 | 08:08 WIB

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Review Cherophobia: Takut Bahagia Justru Menjauhkan Kita dari Kebahagiaan

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 08:00 WIB

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Tembus Pelosok! 90 Dapur Makan Bergizi Gratis Resmi Berdiri di Wilayah 3T Lampung

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 07:58 WIB

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Aturan Saham Gocap Berakhir! BEI Hapus Batas Bawah Harga Menjadi Rp1

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Influencer Promosikan Investasi Ilegal Dipanggil OJK, Kode Referral Berhadiah Jadi Sorotan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 07:51 WIB

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Berujung Maut! Tertangkap Basah Curi Jeruk, Pria di Banyuwangi Tewas Dihajar Warga

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 07:50 WIB

×