- Debat mengenai kasus ijazah Jokowi di ILC memuncak menjadi konfrontasi personal saat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi membentak Roy Suryo karena dianggap memotong pembicaraan dan bersikap "sok-sokan"
- Aryanto Sutadi membela langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka berdasarkan data dan keterangan ahli, sementara pihak Roy Suryo menuntut polisi untuk menunjukkan bukti primer berupa ijazah asli Jokowi yang hingga kini masih misterius
- Kuasa hukum Roy Suryo mengkritik standar ganda penegak hukum yang tidak menampilkan barang bukti utama (ijazah asli) dalam kasus ini, berbeda dengan praktik pada kasus-kasus pidana lainnya
Suara.com - Suasana diskusi di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) memanas ketika Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, meluapkan emosinya kepada pakar telematika Roy Suryo. Insiden ini terjadi dalam tayangan bertajuk "Ujung Polemik Ijazah Jokowi: ROy Suryo Cs Tersangka, Jokowi Tak Tersentuh?" pada Sabtu (15/11/2025) malam.
Ketegangan bermula saat Aryanto Sutadi tengah menjelaskan perbedaan antara penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Bareskrim yang dihentikan dan di Polda Metro Jaya yang berujung pada penetapan tersangka, termasuk Roy Suryo.
Penjelasan Aryanto langsung disanggah oleh kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji. Gafur menyoroti penggunaan laboratorium forensik (Labfor) oleh Bareskrim dalam tahap penyelidikan, yang menurutnya bertentangan dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang justru dibuat oleh Aryanto sendiri.
Saat Aryanto dan Gafur terlibat adu argumen sengit mengenai aturan penggunaan Labfor, Roy Suryo menyela perdebatan tersebut.
"Ini kalau kita teruskan, enggak akan selesai Pak sampai besok gitu ya. Saya teruskan, itu intinya saya...," kata Aryanto yang pembicaraannya langsung dipotong oleh Roy Suryo.
"Ya enggak selesai, wong yang bikin aturan dilanggar sendiri," seloroh Roy.
Komentar singkat Roy Suryo tersebut sontak menyulut emosi Aryanto Sutadi. Dengan nada tinggi, purnawirawan jenderal polisi itu langsung menegur mantan Menpora tersebut.
"Oke, Pak Roy, jangan sok-sokan gitu ya, Pak ya. Jangan suka motong gitu, Pak," hardik Aryanto.
Roy Suryo tampak tak terpengaruh dan menjawab dengan santai.
Baca Juga: Roy Suryo Desak Prabowo 'Selamatkan' 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
"Saya enggak motong, saya hanya komentar, kok," ujar Roy cuek.
Perdebatan personal pun tak terhindarkan.
"Tolong yang kayak baik dikitlah," timpal Aryanto.
"Bapak kalau komentar di lain juga ngaco gitu kok," balas Roy.
Host Karni Ilyas terpaksa menengahi, "Cukup, cukup," sebelum Aryanto melanjutkan, "Saya itu mencoba sabar Pak ya, saya masih ingat bahwa kita tuh negara yang beradab," katanya.
Setelah tensi mereda, Aryanto melanjutkan penjelasannya. Ia mengaku lega Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan tersangka setelah memeriksa ratusan saksi dan ahli. Menurutnya, ini menunjukkan keseriusan polisi dalam bekerja.
"Jadi saat Polda Metro menetapkan tersangka, setelah cukup lama kasus ini tidak jelas, saya lega. Artinya memang polisi bekerja mendalami kasus ini," kata Aryanto.
Ia juga menepis anggapan bahwa keaslian ijazah Jokowi harus dibuktikan terlebih dahulu melalui penetapan pengadilan.
"Saya tidak sependapat dengan itu. Penyidik hanya membuktikan di sini bahwa ijazah tersebut tidak palsu berdasarkan semua data yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji, menantang Polda Metro Jaya untuk menunjukkan bukti utama yang menjadi sumber polemik, yakni ijazah asli Presiden Jokowi.
“Berani nggak Polda Metro Jaya nunjuin ijazah Jokowi?” tantang Gafur.
Gafur menekankan bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah sebuah penelitian ilmiah yang tidak bisa disamakan dengan kasus penyebaran hoaks oleh Gusnur dan Bambang Tri.
Menurutnya, penelitian itu justru muncul karena tidak pernah ada kejelasan mengenai bukti primer tersebut.
Ia juga mengkritik proses verifikasi oleh KPU yang disebutnya hanya sebatas purifikasi dokumen legalisir, bukan autentikasi dokumen asli.
“Ya tampilkan saja ijazah Pak Jokowi supaya sama-sama kita lihat. Jangan berdalih di balik ijazah orang. Kenapa primary evidence itu tidak pernah ditampilkan?” desaknya.
Gafur membandingkan kasus ini dengan tindak pidana lain di mana barang bukti selalu ditampilkan ke publik saat penetapan tersangka.
“Kalau dugaan tindak pidana narkotik, narkotiknya ditampilkan. Kalau dugaan tindak pidana pembunuhan, alatnya ditampilkan. Tetapi kenapa ijazah ini masih misterius?” tanyanya.
Ia menilai, tanpa transparansi bukti utama, sistem peradilan pidana di Indonesia bisa rusak.
“Rusak ini sistem hukum pidana kita kalau begini. Criminal justice system kita dirusak oleh aparat penegak hukum sendiri,” katanya.