Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis

Bangun Santoso

Kamis, 20 November 2025 | 12:12 WIB
Babak Akhir Perkara Korupsi ASDP, Pleidoi Ira Puspadewi Seret Nama Erick Thohir Jelang Sidang Vonis
Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, sampaikan argumen tandingan dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi menghadapi sidang vonis atas tuduhan korupsi akuisisi PT JN yang merugikan negara Rp 1,27 triliun, setelah sebelumnya dituntut 8,5 tahun penjara
  • Dalam pleidoinya, Ira Puspadewi mengklaim Menteri BUMN Erick Thohir saat itu bangga atas akuisisi tersebut dan mempertanyakan kompetensi auditor KPK yang menghitung kerugian negara
  • KPK membantah tudingan kriminalisasi dan menyatakan proses akuisisi penuh rekayasa, di mana ASDP dipaksa membeli kapal tua dan menanggung utang PT JN tanpa analisis yang objektif

Suara.com - Babak akhir kasus dugaan korupsi raksasa di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencapai puncaknya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Direktur Utama, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, menghadapi palu hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (20/11/2025) hari ini.

Kasus yang menjerat Ira ini terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dituduh merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun. Mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK, Ira memasuki ruang sidang dengan tangan terborgol, di tengah dukungan moral dari keluarga dan kerabat yang kompak mengenakan pakaian serba putih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Ira dan dua terdakwa lain—Direktur Perencanaan Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi—terbukti bersalah.

Tuntutan berat pun telah dilayangkan, yakni 8,5 tahun penjara untuk Ira dan 8 tahun penjara untuk kedua rekannya, ditambah denda masing-masing Rp 500 juta.

"Kami juga menuntut para terdakwa agar dijatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan pada 30 Oktober 2025 lalu.

Pleidoi Menyeret Nama Erick Thohir

Namun, dalam nota pembelaan (pleidoi) yang ia bacakan, Ira Puspadewi melancarkan perlawanan sengit. Ia tidak hanya membantah menikmati keuntungan pribadi dari akuisisi tersebut, tetapi juga menyeret nama Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir.

Ira menyebut bahwa Erick Thohir justru menyampaikan rasa bangganya atas keberhasilan akuisisi PT JN oleh ASDP. Pernyataan ini menjadi salah satu pilar pembelaannya untuk menunjukkan bahwa langkah korporasi tersebut telah sesuai dengan arahan dan mendapat restu dari pucuk pimpinan kementerian.

Lebih jauh, Ira secara tajam mengkritik dasar perhitungan kerugian negara yang menjadi landasan dakwaan KPK. Menurutnya, perhitungan tersebut tidak sah karena disusun oleh akuntan forensik internal KPK dan dosen perkapalan yang tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai penilai publik.

baca juga

"Faktanya, kata Ira, keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan," ungkapnya dalam pleidoi.

Ia juga menegaskan, "tidak mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi itu."

KPK Bantah Kriminalisasi, Sebut Akuisisi Direkayasa

Di sisi lain, KPK membantah keras narasi yang beredar di media sosial bahwa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap profesional BUMN. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan bahkan sudah teruji di sidang praperadilan.

"Dalam proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan akuisisi PT JN oleh PT ASDP... KPK pastikan bahwa seluruh prosesnya telah memenuhi aspek formil dan materiilnya," kata Budi pada 13 November 2025.

KPK menuding ada rekayasa di balik proses akuisisi tersebut. Menurut Budi, proses uji tuntas (due diligence) tidak dilakukan secara objektif, dan analisis keuangan PT JN diabaikan.

Akibatnya, ASDP tidak hanya membeli kapal-kapal tua yang butuh biaya perawatan tinggi, tetapi juga mewarisi utang perusahaan yang diakuisisi.

"Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan," ucap Budi.

"Mengingat kerja sama akuisisi ini tidak hanya pembelian atas kapal-kapalnya saja, namun juga termasuk dengan kewajiban atau utang yang nantinya juga harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP

News | Kamis, 13 November 2025 | 18:54 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

Didakwa Rugikan Negara Rp1,25 T, Eks Dirut ASDP Beberkan Kalkulasi Untung di Persidangan

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:38 WIB

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'

News | Sabtu, 18 Oktober 2025 | 21:56 WIB

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

Sidang ASDP, Eks Bawahan Kenang Ira Puspadewi Berantas Preman dan Ajarkan Zero Fraud

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:08 WIB

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?

Bisnis | Minggu, 05 Oktober 2025 | 15:25 WIB

Konektivitas Laut Jadi Kunci, Anak Usaha ASDP Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat LDF

Konektivitas Laut Jadi Kunci, Anak Usaha ASDP Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat LDF

Bisnis | Senin, 21 Juli 2025 | 12:50 WIB

Terkini

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

Bukan Cuma Penonton, Gus Yahya Ingin NU Jadi 'Active Player' di Isu Strategis Global

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Empat Hari, ISPA Capai 453 Kasus di Tengah Kabut Asap Riau

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

Api Kecil Bisa Jadi Bencana, Setop Bakar Lahan Selama El Nino Masih Sangat Kuat!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:24 WIB

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Jarak Bukan Halangan, BRImo Taiwan Hadir Dekatkan Layanan Perbankan untuk WNI

Bri | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

Viral Cekcok di Polsek Cengkareng, Ternyata Buntut Debt Collector Paksa Masuk Mobil Warga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Asap Tak Punya Paspor, Airlangga Minta Negara ASEAN Tolong RI

Bisnis | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:13 WIB

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Mahasiswa UIN Jakarta Cium Aroma Intervensi Politik

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:12 WIB

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG

Kalbar | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:11 WIB

Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang

Pesona Alam di Bawah Bayang-Bayang Ekskavator: 4 Wisata Indonesia yang Terdampak Tambang

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:10 WIB

4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan

4 Body Serum Efek Tone Up Bikin Kulit Lebih Cerah, Harga Murah Rp30 Ribuan

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×