DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu

Erick Tanjung, Adiyoga Priyambodo

Rabu, 26 November 2025 | 18:29 WIB
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
Plang kawasan tanpa rokok. (Screenshot Youtube DW Indonesia)
baca 10 detik
  • DPRD DKI Jakarta hapus aturan larangan jual rokok 200 meter dari sekolah.
  • Keputusan ini belum final karena masih menunggu evaluasi dari pihak Kemendagri.
  • Jika aturan dikembalikan, teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Pergub.

Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus pasal kontroversial dalam Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Kawasan Tanpa Rokok/KTR. Pasal yang dicoret adalah larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Keputusan ini diambil setelah adanya protes dari sejumlah pelaku UMKM yang khawatir usahanya akan terdampak.

"Dari hasil pembahasan Bapemperda, pasal tersebut di-drop," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta, Abdul Aziz, di Kompleks DPRD DKI, Selasa (25/11/2025).

Meski demikian, Aziz menegaskan bahwa keputusan ini belum final. Raperda KTR masih harus melalui proses fasilitasi dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengakui bahwa ada peraturan yang lebih tinggi, seperti UU Nomor 17 Tahun 2023, yang sebenarnya mewajibkan adanya aturan jarak tersebut.

"Di sana dinyatakan secara jelas adanya ketentuan jarak 200 meter. Jika Kemendagri mengembalikan pasal tersebut, kami harus mengikuti," jelas Aziz.

Jika Kemendagri memutuskan untuk mempertahankan pasal tersebut, Aziz menyebutkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki fleksibilitas untuk mengatur teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perda itu payung hukumnya, sedangkan aturan teknis ada di Pergub. Jika pasal 200 meter dikembalikan, pengaturan detailnya dapat disesuaikan," tuturnya.

Ia mencontohkan, gubernur nantinya bisa menerapkan aturan tersebut secara bertahap, misalnya dimulai dari jarak 20 meter, lalu meningkat secara berkala.

"Itu menjadi kewenangan gubernur," pungkasnya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

Raperda KTR Ancam 'Bunuh' Konser Musik Jakarta, Legislator: Banyak Mudharatnya

News | Jum'at, 21 November 2025 | 12:47 WIB

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Pengusaha Warteg Khawatir Omzet Anjlok Gegara Kebijakan Ini

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 09:07 WIB

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

PKS Minta Raperda Perubahan Wilayah Jakarta Ditunda: KTP hingga Sertifikat Diubah Semua, Bikin Kacau

News | Rabu, 19 November 2025 | 18:05 WIB

Terkini

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Bye Pori Tersumbat! 4 Cleanser Volcanic untuk Kulit Mulus Bebas Komedo

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 18:00 WIB

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 17:52 WIB

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

Titik Terang Pencarian: Sinyal Terakhir 5 Jurnalis Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:39 WIB

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Hilang Kendali di Depan Mal Ramayana Bandar Lampung, Pengendara Xeon Tewas Tabrak Pagar Trotoar

Lampung | Sabtu, 12 September 2026 | 17:36 WIB

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Lagu Mungkin di Depan Buram dan Harapan di Tengah Ketidakpastian Masa Depan

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

TransJakarta Bantah Sopir Ugal-ugalan: CCTV Ungkap Pemotor Potong Jalur!

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:30 WIB

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Hasil Super League: Persija Menang Dramatis atas Persib di Stadion GBK

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 17:27 WIB

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 17:26 WIB

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Riset Ilmuwan Menemukan Formula Protein Baru Penawar Bisa Ular Derik

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 17:25 WIB

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru

Jogja | Sabtu, 12 September 2026 | 17:23 WIB

×