KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?

Kamis, 27 November 2025 | 19:03 WIB
KPK Belum Juga Terima Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi, Eks Dirut ASDP Gagal Bebas Hari Ini?
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, yakni Ira Puspadewi (tengah), Muhammad Yusuf Hadi (kiri), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (kanan) saat ditemui usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)
Baca 10 detik
  • KPK belum menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi tiga terpidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara.
  • Presiden Prabowo telah mengumumkan rehabilitasi bagi tiga eks direksi PT ASDP setelah usulan dari DPR.
  • Ketiga terpidana divonis bersalah merugikan negara Rp1,25 triliun dalam kasus akuisisi tahun 2019-2022.

Komisi III DPR kemudian melakukan kajian hukum yang hasilnya disampaikan kepada pemerintah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah usulan dari DPR dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden.

Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa rehabilitasi merupakan hak istimewa atau prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat 1.

Meski demikian, KPK tetap pada pendiriannya bahwa proses hukum yang telah dijalankan sudah sesuai prosedur.

Lembaga antirasuah ini bahkan sempat mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah sebelum adanya pengumuman rehabilitasi.

Kini, publik menantikan langkah selanjutnya dari Istana dan KPK, menunggu kejelasan nasib hukum Ira Puspadewi dan dua rekannya yang masih tertahan di balik jeruji besi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI