Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Desember 2025 | 15:40 WIB
Darurat Hukum Narkoba! Pemerintah 'Hidupkan' Lagi Pasal Lama, Ini Alasan di Baliknya
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej saat Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025). (bidik layar video)
  • Pemerintah mengusulkan memasukkan kembali pasal pidana narkotika ke RUU Penyesuaian Pidana sebagai langkah darurat.
  • Langkah ini diambil sebab KUHP baru telah menghapus pasal narkotika sementara revisi UU Narkotika belum rampung.
  • Wamenkumham menyatakan ini solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum sebelum UU Narkotika baru terwujud.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah strategis yang mengejutkan dengan mengusulkan agar pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika "dihidupkan" kembali dan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah antisipatif krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum atau vacuum of power yang berbahaya.

Kondisi darurat hukum ini berpotensi terjadi setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi berlaku.

Pasalnya, dalam KUHP baru tersebut, pasal-pasal pidana narkotika telah dihapus dengan asumsi akan diatur secara komprehensif dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Namun, hingga kini revisi tersebut tak kunjung rampung dibahas.

Situasi genting ini diungkapkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Penyesuaian Pidana di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).

Menurut Eddy, karena proses penyusunan revisi UU Narkotika masih bergulir di internal pemerintah, satu-satunya jalan untuk memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika tetap berjalan adalah dengan mengembalikan sementara pasal-pasal lama melalui RUU Penyesuaian Pidana.

"Ini sebetulnya kan ibarat pintu darurat. Supaya tidak ada kekosongan hukum terkait pasal-pasal yang dicabut (di KUHP). Penyempurnaannya nanti pada Undang-Undang Narkotika," ujar Eddy Hiariej dalam rapat pembahasan tersebut.

Ia menekankan bahwa pengembalian pasal-pasal ini hanyalah solusi sementara. Pemerintah berkomitmen untuk segera merampungkan UU Narkotika yang baru dan lebih komprehensif untuk menggantikannya di masa depan.

"Ini sementara kita menyusun, karena di internal pemerintah nanti kalau sudah selesai ini baru kita serahkan," tegasnya.

Langkah "pintu darurat" yang diusulkan pemerintah ini sontak menimbulkan pertanyaan dari parlemen.

Anggota Panja RUU Penyesuaian Pidana dari Komisi III DPR RI, Rikwanto, menyuarakan kekhawatirannya terkait sinkronisasi dan estimasi waktu penyelesaian UU Narkotika yang baru.

Ia khawatir masa transisi ini akan berlangsung terlalu lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Kita enggak tahu berapa lama itu maksudnya ya, kekosongan itu ya. Kalau bisa dekat-dekat enggak apa-apa. Kalau agak panjang itu (menjadi masalah)," tanya Rikwanto, menyoroti potensi masalah jika solusi sementara ini berlarut-larut.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Eddy Hiariej memberikan kepastian bahwa pemerintah serius dalam menuntaskan revisi UU Narkotika.

Ia memastikan bahwa RUU tersebut telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) luncuran untuk tahun 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Tok! Hakim Kabulkan Permintaan, Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan untuk Sidang Tatap Muka

Entertainment | Senin, 01 Desember 2025 | 14:51 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

IBL Gandeng BNN Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Ekosistem Basket

Sport | Rabu, 26 November 2025 | 14:22 WIB

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Generasi Muda Makin Rentan Narkoba, Pemerintah Punya Strategi Apa Untuk Lindungi?

Lifestyle | Rabu, 26 November 2025 | 11:48 WIB

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi

News | Selasa, 25 November 2025 | 22:10 WIB

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Narkoba Terstruktur di Kampung Berlan

Foto | Selasa, 25 November 2025 | 18:36 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB